Rekaman Video Ungkap Oknum RT Diduga Backup Pemasangan WiFi CTM, DPP BIAS Indonesia Kritik Keras Pemerintah Desa Sentul
Balaraja, Kabupaten Tangerang |Jelajahlintasindonesia.com – Sebuah rekaman video yang diperoleh langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) mengungkap praktik yang sangat memprihatinkan dan mencoreng nama baik pemerintahan desa. Dalam video tersebut, seorang pekerja yang tengah melakukan pemasangan jaringan WiFi milik provider CTM di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menyebut dengan jelas dan lengkap nama seorang Ketua RT yang diduga kuat menjadi pihak yang membackup kegiatan tersebut.
Pekerja itu menyatakan bahwa aktivitas pemasangan yang dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) itu berada di bawah perlindungan seorang RT berinisial “L”. Meski dalam pemberitaan inisial digunakan, dalam rekaman video yang berdurasi cukup panjang tersebut, nama RT dimaksud disebut secara terang dan tegas. Fakta ini menambah bobot dugaan bahwa terjadi praktik premanisme yang dilapisi dengan jabatan formal di tingkat lingkungan.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, mengecam keras tindakan yang disebut dalam video tersebut. Ia menyebut bahwa jika benar RT terlibat sebagai pelindung kegiatan ilegal yang melanggar standar keselamatan kerja, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dengan kepentingan swasta.
“Ini bukan urusan kabel semata. Ini soal integritas jabatan. Ketika seorang Ketua RT menggunakan kewenangannya untuk membackup kegiatan yang tidak sesuai aturan, itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak tatanan sosial dan membahayakan keselamatan,” tegas Eky.
Lebih lanjut, Eky menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Seorang RT adalah simbol keterwakilan warga. Ia harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan keterbukaan informasi di wilayahnya. Bukan malah berubah menjadi pelindung kegiatan berisiko yang mengabaikan prinsip keselamatan kerja.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Sentul. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa tidak memberikan respons apapun saat dikonfirmasi secara langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Sekretaris Desa yang sempat dimintai tanggapan oleh awak media memilih diam seribu bahasa. Sikap bungkam ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah desa tidak hanya gagal mengawasi, tetapi juga membiarkan potensi pelanggaran hukum terjadi di wilayah administratif mereka sendiri.
“Kalau pemerintah desa tahu dan membiarkan, itu jelas kejahatan pembiaran. Kalau tidak tahu, berarti pengawasan mereka lemah dan patut dipertanyakan. Keduanya tidak bisa dibiarkan terus berulang,” tambah Eky.
Pekerjaan jaringan internet di ruang publik dengan risiko tinggi seharusnya tunduk pada prosedur keselamatan kerja dan diawasi secara ketat oleh pemerintah setempat. Tidak adanya pengawasan terhadap APD, tidak ada informasi resmi, menambah panjang daftar pelanggaran yang berpotensi terjadi.
DPP BIAS Indonesia menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dan administratif jika tidak ada klarifikasi resmi dan tegas dari Pemerintah Desa Sentul dalam waktu dekat. Lembaga tersebut juga tengah menyusun laporan resmi disertai bukti rekaman video untuk disampaikan kepada dinas terkait serta aparat penegak hukum.
“Jika jabatan dijadikan tameng untuk kepentingan bisnis, maka itu bentuk premanisme birokratis. Kami akan bongkar, kami akan lawan. Pemerintahan desa yang membiarkan praktik seperti ini harus diberi pelajaran,” tegas Eky.
DPP BIAS Indonesia mendorong agar seluruh aktivitas pemasangan jaringan CTM dihentikan sementara sampai ada klarifikasi dan audit menyeluruh. Kegiatan yang dilakukan tanpa pengawasan, tanpa perlindungan kerja, dan dengan campur tangan oknum RT yang menyalahgunakan kekuasaan adalah ancaman bagi keselamatan publik dan cerminan buruk tata kelola pemerintahan tingkat desa.(Red)
@jelajahlintasindonesia.com
![]()
