GMISS Desak KPK Usut Dana PIP Toraja Utara
istanarakyat.net | Fikasianus Icang, SH selaku ketua Gerakan Masyarakat Indonesia Sulawesi Selatan (GMISS) mendapat surat keterangan Pencairan Dana Bantuan Dana Program Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD 5 Kristen Rantepao dan SDN 4 Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara yang tersebar dikalangan masyarakat khusunya masyarakat Toraja Utara menuai kejanggagalan terhadap isi surat tersebut.
Dimana pada surat tersebut dijelaskan bahwa sumber Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bersumber dari DANA ASPIRASI salah satu anggota DPR RI Eva Stevany Rataba.
Seperti yang kita ketahui bersama Program Indonesia Pintar adalah Program Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk siswa/i SD, SMP dan SMA yang bersumber dari keluarga tidak mampu.
Dan diketahui pula untuk pengusulan siswa/i yang layak mendapatkan bantuan dana program Indonesia Pintar diusulkan melalui 2 jalur yakni jalur reguler oleh dinas pendidikan kota/kabupaten, dinas pendidikan provinsi dan Jalur Aspirasi oleh pemangku kepentingan dalam hal ini anggota DPR.
Namun pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SD Kristen 5 Rantepao dan SDN 4 Sanggalangi Kab. Toraja Utara didalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dana PIP adalah Dana Eva Stevany Rataba (Anggota DPR RI).
Fikasianus Icang saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa kami menduga adanya kejanggalan Karena di dalam surat Rekomendasi untuk pencairan Bantuan Dana PIP yang dikeluarkan oleh Kepala sekolah SD Kristen 5 Rantepao dan SDN 4 Sanggalangi Kab. Toraja Utara menjelaskan bahwa Dana PIP ini adalah Dana Aspirasi Eva Stevany Rataba (Anggota DPR RI). Pertanyaannya apakah betul sumber Dana Program Indonesia Pintar ini bersumber dari Dana Aspirasi Eva Stevany Rataba? Sedangkan sepengetahuan kami bahwa Dana Program Indonesia Pintar ini bersumber dari anggaran Pemerintah langsung.
Oleh karena itu kami atas nama GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA SULAWESI SELATAN (GMISS) mendesak kepada instansi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas terkait dengan Dana Program Indonesia Pintar ini. Sehubungan dengan sebuah surat keterangan Pencairan Dana Bantuan Dana Program Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD 5 Kristen Rantepao,” tutup Fikasianus Icang.
Sementara kepala sekolah SD KRISTEN 5 RANTEPAO dan SDN 4 SANGGALANGI KAB. TORAJA UTARA Bare Pabisa saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak memberikan tanggapan tengggapan hingga berita ini dilangsir.
Laporan : (red)
![]()
