Diduga Ada Keterlibatan Oknum Pegawai Inspektorat Dalam Kasus, Penggelapan Dana DD Desa Campakasari Kec Bojonggambir Tasikmalaya
Seperti yang dikeluhkan oleh warga masyarakat kedusunan cempaka dan kedusunan Cimuncang Desa Campakasari Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya Jawa Barat. Menurut salah seorang warga masyarakat campakasari ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan washap dan saluran telponnya.
Dalam konfirmasi tersebut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa kejadian pemotongan bantuan pemerintah berupa BLT tahun anggaran 2023 ini, berjumlah 89 KPM dan yang disalurkan hanya 70 KPM saja itupun tidak utuh diterima semua oleh penerima manfaat jelasnya, karena dipotong oleh salah satu keluarga kades seraya dengan nada kecewa, dan itu dilakukan setiap kami menerima BLT, bahkan ada warga masyarakat yang menerima bantuan tersebut dijalan diberikannya oleh salah satu anak/menantu kades, tidak diberikan dikantor desa atau melalui kepunduhannya masing-masing, kan aneh pungkasnya…!!
Dugaan pemotongan tersebut jika dirincikan adalah 89 KPM dari jumlah keseluruhan dikurangi 70 KPM yang disalurkan, berarti setiap bulannya, diduga ada 19 KMP yang dikorupsi atau digelapkan oleh oknum kepala desa dan keluarganya. Jika pencairannya setiap tiga bulan sekali ( per triwulan ) maka Rp. 300.000 X 3 bulan X 19 KPM = Rp. 17.100.000 per triwulannya, kalau dijumlahkan 4 kali pencairan berarti kerugian negara selama 1 tahun dari BLT saja mencapai kurang lebih Rp. 68.400.000,- itu dalam kurun waktu satu tahun, bagaimana kalau 5 tahun masa kepemimpinannya. Belum lagi dari pencairan Dana stanting tahun 2022- 2023 senilai 9000.000,- dan biaya untuk pemesangan kwh listrik puluhan orang yang sudah membayar biaya masing-masing 300 samapai dengan 500 ribu perorang.
Hal ini jelas sudah merupakan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dimana kades dan keluarganya menguasai segala bentuk penyaluran bantuan dari pemerintah maupun proyeknya. Jelas ini sudah merupakan tindakan KKN yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih, sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN ini harusnya cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat, khususnya ditingkat desa umumnya negara Indonesia.
Ada sanksi pidana bagi pelaku tindak nepotisme yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu juga sudah masuk tindakan korupsi karena merupakan kerugian negara, yang tentunya bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana”
Kemudiang dengan pemalsuan tandatangan pada saat percairan blt beberapa orang kpm bisa dijerat dengan UU pasal 263 ayat (1) KUHP yaitu pemalsuan tanda tangan termasuk pemalsuan surat-surat sebagaimana yang diatur dengan pasal tersebut, pelaku dapat di ancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun. Dengan demikian harapan masyarakan desa Campakasari agar APH dan instansi terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan KKN yang dilakukan oleh Kades dan keluarganya.
Setelah terbit berita pertama kalinya pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, pihak media mencoba kompirmasi dan klarifikasi kepada salah satu pegawai inpektorat kabupaten Tasikmalaya, yang pernah mengaudit atau melakukan pemeriksaan di desa tersebut, pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023. Awalnya Oknum Pegawai Inpektorat yang diduga berinisial Hj.P tersebut, menjawab salam awak media dan mengucapkan terima kasih atas informasinya yang disampaikan oleh pihak media. Namun hari berikutnya ketika akan dikonfirmasi ulang pegawai inspektorat tersebut malah memblokir no hp/washap awak media.
Tentunya ini patut diduga ada keterlibatan oknum pegawai inspektorat tersebut, karena sampai tahun 2024 pemerintah Desa Cempakasari belum melaporkan atau belum membuat SPJ DD tahun anggaran 2023. Yang seharusnya spj tersebut dibuat dan disesuaikan dengan pencarian anggaran dana desa pada setiap termin dalam periode satu tahun kalender atau pengalokasian dana tersebut sesuai peruntukannya.
Saat berita ini diterbitkan Oknum Pegawai inspektorat tersebut masih memblokir No hp dan washap awak media. Hal ini tentu oknum tersebut telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang sistem keterbukaan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan menyelenggaraan negara yang baik.
(Rilis@teaminvestigasi/editing By;Rock)
![]()

