Tanpa Disetorkan Ke Rekening Pemdes Dan Musyawarah, Uang Hasil Menyewakan Tanah Aset Desa Parakanhonje Rp 100 Juta Diduga Jadi Bancakan
KABUPATEN TASIKMALAYA-JABAR | jelajahlintasindonesia.com – Regulasi adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas lain untuk mengontrol cara sesuatu yang dilakukan atau cara orang berperilaku.
Beberapa waktu lalu Pemerintahan Desa Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya menerima uang sewa lahan tanah yang merupakan sebagai aset desa.
Tanah yang di klim sebagai aset desa berlokasi di blok Parungpanyang RT 007/03 Kampung Simpangurmi Desa Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui tanah tersebut di sewa oleh pihak lain yang diperuntukkan sebagai area tower, namun sangat disayangkan uang aset desa yang seharusnya masuk ke rekening pemerintahan desa tidak ada bukti setorannya bahkan kuat dugaan uang tersebut sudah habis jadi bancakan tanpa adanya musyawarah bersama lembaga yang ada di desa dan masyarakat.
Sekdes Parhon Heriyano saat di konfirmasi tim media membenarkan bahwa uang hasil menyewakan tanah kepada pihak lain sebesar Rp 100 Juta, namun Yano tidak tahu persis kemana saja aliran pengeluarannya.
“Iya benar A, itu tanah aset desa Parakanhonje, desa kebagian Rp 100 Juta, tapi saya tidak tahu kemana saja aliran pengeluarannya uang sejumlah itu”, jelas Yano, Kamis 10 Oktober 2024.
Hal senada disampaikan Keuangan Desa Parakanhonje Ina Yulianti uang sewa aset desa tersebut Rp 100 Juta di bagi 2 dengan BPD Parakanhonje.
“Dari 100% ke desa 60% kemudian yang 40% nya BPD”, ungkap Ina kepada media Suara Independent melalui pesan WhatsApp nya.
Awak media pun berkunjung ke kantor desa Parakanhonje untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi kepada kepala desa Parakanhonje Abdullah, namun kades tidak berada ditempat.
Melalui pesan WhatsApp kades Parakanhonje Abdullah menyampaikan, “A anu jumlahna 23,,,ka warga anu 130, ka ade parno nu kawakilan ku pemilik warga,,, nu 100,,,,dicanak ka desa,,,,di desa teh seueur batur,,,,kitu globalna mah”, singkat Abdullah.
Awak media pun mendapat informasi ada oknum wartawan berinisial AW yang terlibat dari awal hingga terjadi transaksi dalam urusan sewa tanah aset desa Parakanhonje tersebut, namun saat di konfirmasi AW berkelit, bahkan Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari hasil sewa tanah aset desa Parakanhonje.
Tim media mencoba menghubungi ketua BPD Dedeng dan anggota BPD Parakanhonje Yana Mulyana, namun hingga berita ini di terbitkan tidak satu pun dari BPD Parakanhonje yang merespon.
Guna memberikan efek jera, kami berharap dengan peristiwa tersebut pihak terkait segera melakukan audit dan memberikan sanksi tegas, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di pemdes Parakanhonje maupun pemdes lainnya. (Abucek).
![]()
