Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RT di Desa Sentul Menyulut Kritik Tajam DPP BIAS Indonesia

0
Spread the love

 

Balaraja, Kabupaten Tangerang–Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan aktivitas pemasangan jaringan WiFi milik provider CTM di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat berlangsung tanpa prosedur resmi dan alat pelindung diri (APD). Dalam video tersebut, pekerja yang melakukan pemasangan menyebut bahwa kegiatan itu mendapat “backup” dari seorang Ketua RT berinisial “L”.

Meski demikian, dalam pemberitaan resmi ini hanya digunakan inisial untuk menjaga etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

DPP BIAS Indonesia menyoroti kuat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua RT tersebut dengan memberikan perlindungan terhadap kegiatan pemasangan yang melanggar standar keselamatan kerja.

Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial L membantah terlibat membackup kegiatan tersebut dan hanya mengaku memberikan izin lingkungan secara terbatas. Namun, pemberian izin tanpa prosedur resmi dan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Desa jelas menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi membahayakan masyarakat dan mencederai fungsi RT sebagai pelindung warga.

Sementara itu, Kepala Desa Sentul, H. Ahmad Nawawi, S.H., mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan tersebut dan belum memberikan izin resmi terkait hal ini. Pernyataan Kepala Desa ini menjadi sorotan karena menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah desa atas aktivitas yang terjadi di wilayahnya sendiri.

Baca Juga :

https://jelajahlintasindonesia.com/2025/06/01/rekaman-video-ungkap-oknum-rt-diduga-backup-pemasangan-wifi-ctm-dpp-bias-indonesia-kritik-keras-pemerintah-desa-sentul/

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa RT bukanlah jabatan untuk dijadikan tameng bagi kepentingan bisnis atau kegiatan yang melanggar aturan. “Ketua RT harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung aktivitas ilegal yang mengabaikan keselamatan dan aturan. Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas. Ketidaktahuan dan lemahnya pengawasan adalah bukti nyata kegagalan menjalankan amanah rakyat,” tegas Eky.

DPP BIAS Indonesia menyatakan akan segera melaporkan oknum Ketua RT berinisial L ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran aktivitas pemasangan jaringan tanpa prosedur resmi dan tanpa pengawasan keselamatan kerja. Laporan ini merupakan langkah tegas DPP BIAS untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa jabatan Ketua RT tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Organisasi ini juga mendesak Pemerintah Desa Sentul untuk memperbaiki sistem pengawasan dan koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan di pemerintahan lingkungan dan desa adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas demi kepentingan masyarakat luas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.(Red)

@Jelajahlintasindonesia.com.

 

 

Loading

Nanang Soedjana
Author: Nanang Soedjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!