DPP BIAS Indonesia Desak Pemerintah Desa Sukatani Jadwalkan Audiensi Resmi Terkait Dugaan Maladministrasi

0
Spread the love

 

Kabupaten Tangerang | Jelajahlintasindonesia.com – Upaya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa kembali mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia). Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, turun langsung menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada Pemerintah Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Salasa, 14 Oktober 2025.

Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dan penguasaan tanah warisan keluarga warga setempat yang tengah menjadi sorotan lembaga tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Eky Amartin didampingi seorang jurnalis mitra DPP BIAS Indonesia, dan diterima oleh staf administrasi desa, dengan Kepala Desa Hj. Uum Umyanah turut berada di lokasi saat prosesi berlangsung.

Dalam kesempatan itu, Eky Amartin meminta agar pihak pemerintah desa menjadwalkan audiensi resmi secepatnya guna membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara administratif di tingkat desa.

“Kami datang dengan itikad baik dan berharap masalah ini diselesaikan secara terbuka, jujur, serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eky usai penyerahan surat.

Sumber di lingkungan desa membenarkan bahwa Kepala Desa Sukatani telah menerima surat tersebut dan berjanji akan menelusuri keberadaan dokumen C Desa yang disebut dalam permohonan audiensi, serta mengkaji langkah mediasi internal.

Baca Juga :

http://*_Roadshow GMBI: Konsolidasi Organisasi dan Persiapan Rakernas di Purwakarta_* https://jelajahlintasindonesia.com/2025/10/12/roadshow-gmbi-konsolidasi-organisasi-dan-persiapan-rakernas-di-purwakarta/

DPP BIAS Indonesia menegaskan akan mengawal proses tindak lanjut dari surat tersebut, namun tetap memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan administratif terlebih dahulu.

“Kita beri waktu dan kesempatan, tapi bila tidak ada kejelasan, tentu kami akan melangkah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Eky Amartin.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan DPP BIAS Indonesia dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap transparansi pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan data dan aset yang berkaitan langsung dengan hak-hak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal resmi audiensi masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Desa Sukatani.(red/@jli.com)

Loading

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!