DPP BIAS Indonesia Kritik Keras Proyek PSU Permata Balaraja: Pekerja Tanpa APD, Pengawasan Dinilai Lemah
Kabupaten TangerangĀ jelajahlintasindonesia.comĀ – Proyek pembangunan dan peningkatan kualitas PSU Permukiman di Komplek Permata Balaraja, RW 001, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, kembali menjadi perhatian setelah tim DPP BIAS Indonesia menemukan pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pelaksana terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proyek yang dibiayai melalui APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 itu menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski papan proyek telah mencantumkan pelaksana resmi yaitu PT Putra Rajeg Abadi dengan nilai kontrak Rp187.630.000 dan durasi pekerjaan 45 hari kalender, fakta di lapangan memperlihatkan standar keselamatan belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia menyampaikan kritik keras atas kondisi tersebut. Dalam pernyataannya ia menegaskan:

“Pekerja tidak menggunakan APD, ini pelanggaran fundamental. Setiap proyek pemerintah wajib menerapkan K3 secara ketat. Jika keselamatan saja diabaikan, bagaimana mungkin kualitas hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan ?”
Selain itu, ia menilai pelaksana proyek wajib menunjukkan struktur kerja yang jelas, profesional, dan berpedoman pada kontrak.
“Papan proyek sudah mencantumkan nama perusahaan resmi. Maka seluruh aktivitas, alur kerja, dan pengawasan harus sesuai aturan. Tidak boleh ada ketidakteraturan atau pihak-pihak yang bekerja tanpa kejelasan tanggung jawab,” tegasnya.
DPP BIAS Indonesia mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten untuk segera melakukan audit lapangan dan memastikan proyek dijalankan sesuai peraturan. Menurutnya, kelalaian dalam hal keselamatan kerja tidak bisa dianggap persoalan kecil.
Ketua Umum juga menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal proyek tersebut.
“Kami akan terus memantau, mendokumentasikan setiap temuan, dan bila diperlukan akan kami bawa ke aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.**
![]()
