Menyalahgunakan Wewenang, Bisa Terancam Hukum Pidana Dan Perdata
jelajahlintasindonesia.com – Sidoarjo | Konflik internal di tubuh Jurnalis Online Siber Sidoarjo (JOSS) kian memanas setelah Ketua JOSS berinisial AS membuat kegiatan tanpa koordinasi dulu dengan pengurus SAH yang namanya ada di Surat Keputusan (SK) KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-0010624.AH.01.07.Tahun 2024.
Kegaduhan atau situasi memanas ini diduga dilakukan AS setelah membuat acara HUT ke 2 Tahun pada tanggal 30 November 2025 di salah satu desa yang ada di Kecamatan Wonoayu tanpa adanya koordinasi dengan pengurus yang SAH berdasarkan surat diatas.

Sekretaris JOSS, Didik Karaeng menegaskan bahwa apa yang dilakukan AS adalah suatu kesalahan yang sangat besar untuk organisasi karena membuat kegiatan tanpa sepengetahuan pengurus yang SAH berdasarkan hukum,’ tegasnya.
Lanjut Didik, jika dilihat dari kejadian diatas, bahwa AS bisa terancam Undang-Undang Hukum Perdata (Organisasi/Hukum Perkumpulan). Dan Pidana (Hukum Pidana Umum). Sebab di undang-undang tersebut sudah jelas,’ jelas Didik
“Anehnya lagi kegiatan yang dilakukan sepihak oleh Agus Susilo tentang HUT ke 2 Tahun JOSS itu, salah besar dan Hoax. Karena JOSS lahir pada tanggal 12 November 2024, terus HUT ke 2 tahun JOSS itu menghitungnya dari mana…? Aneh..! ,’ imbuhnya dengan nada heran. Tim (bersambung…)
![]()
