Proyek Pasar Bangsri Jepara Anggaran13.147.927.000 Miliar Sangat Fantastic Sampai Sekarang Belum Selesai Pekerjaanya

0
Spread the love

Kab Jepara | jelajahlintasindonesia.com-
Dari team investigasi di lokasi pasar bangsri Jepara,didalam papan pagu anggaran APBD 13.147.927.000 miliar pekerjaan lanjutan pasar Bangsri yang dulu pernah mangkrak lama dan sudah di kerjakan mulai 31 Juli 2025 dan pekerjaan pasar Bangsri hampir selesai tetapi kenapa sudah habis waktunya tanggal 15 Desember 2025 ada apa.

Dari awak media sudah konfirmasi ke pihak yang mengerjakan pasar Bangsri PT .Prima Duta Kencana kepada bapak Hadi lewat WhatsApp untuk konfirmasi tentang pekerjaan pasar Bangsri kalau pekerjaan terlambat apa gak sanksi, dan jawab. Bapak Hadi menyuruh ketemu dengan orang yang di lapangan, dan tidak mau memberi tanggapan, ada dugaan alergi dengan wartawan, kamis 25 Desember 2025

Awak media mengkonfirmasi kepada dinas pupr bapak Heri sebagai kepala dinas pupr lewat WhatsApp tetapi belum dibuka WhatsApp

Dan terlihat jelas pekerja tidak menggunakan APD perlengkapan kerja dan seolah olah APD juga di abaikan padahal APD buat keselamatan pekerja, apa pemilik pekerjaan tidak menyiapkan APD ,

ada sanksi bagi pekerja yang tidak memakai APD, mulai dari teguran lisan/tertulis, denda, hingga tidak diizinkan bekerja di area berbahaya atau bahkan pemecatan, tergantung kebijakan perusahaan dan tingkat pelanggaran, sesuai amanat UU Keselamatan Kerja (K3). Perusahaan juga dikenakan sanksi administratif (denda, pencabutan izin) dan pidana jika lalai menyediakan atau memastikan kepatuhan APD hingga terjadi kecelakaan.

ada sanksi jika pekerjaan APBD terlambat, baik untuk keterlambatan penetapan APBD maupun keterlambatan pelaksanaan proyek, sanksinya bisa berupa pemotongan gaji hak keuangan pejabat daerah dan DPRD (jika terlambat penetapan) atau denda keterlambatan (jika terlambat proyek). Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 12 Tahun 2017 dan UU Keuangan Daerah, dan besaran denda untuk proyek biasanya 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak.

Sampai sekarang brita di terbitkan direktur tidak bisa di konfirmasi,kepada Bupati Jepara dan kepala dinas pupr dan sekda dan penegak perda kabupaten Jepara,supaya bisa mengaudit pekerjaan pasar Bangsri

Reporter:Andi.K dan team

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!