Gudang Penampungan Solar Subsidi di Losarang Terbongkar, Asal dan Legalitas BBM Dipertanyakan

0
Spread the love

INDRAMAYU | JLI.COM-  Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Jawa Barat. Sebuah bangunan gudang yang berada di pinggir Jalan Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, diduga digunakan sebagai lokasi pengumpulan dan penampungan BBM bersubsidi secara tidak resmi.

Penemuan tersebut didasari hasil penelusuran tim investigasi awak media di lapangan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Saat tiba di lokasi, tim mengamati adanya aktivitas kendaraan berupa mobil tangki yang terlihat melakukan penyedotan dan pemindahan cairan yang diduga adalah solar bersubsidi.

Pengamatan ini memunculkan sejumlah nama yang diduga terkait aktivitas tersebut. Salah satunya berinisial G, yang disebut-sebut menjabat sebagai pengurus atau koordinator sekaligus memiliki posisi di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain itu, muncul pula nama berinisial Y yang diduga memegang peran penting dalam kegiatan pengumpulan BBM di wilayah tersebut.

Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai keterlibatan inisial G maupun Y belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, dokumen pengangkutan, serta tujuan pendistribusiannya. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang pengelolaannya diatur ketat oleh pemerintah. Pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penjualan kembali yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
Pengaturan penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Pengawasan ketat juga dilakukan BPH Migas melalui sistem QR Code, surat rekomendasi pembelian, dan pengawasan lapangan.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan maupun badan usaha, termasuk penyitaan barang bukti dan perampasan keuntungan hasil tindak pidana.

Tindak Lanjut yang Diharapkan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini mencakup verifikasi asal BBM, kelengkapan dokumen, legalitas kegiatan, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta penetapan volume BBM yang disimpan. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran.

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!