Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah

0
Spread the love

PRAYA, NTB – ISTANARAKYAT.NET – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial RE (23) tahun, warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, berhasil di tangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Kamis (28/1/21).

Dari keterangan AKP I putu Agus Indra Permana, S.I.K Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menjelaskan, pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 wita, tepat di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah.

Dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban bernama Nia Paramita (Perempuan) warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timu. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, ungkapnya.

Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram atau setidaknya sekitar Rp. 2.300.000 -(dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur.

Lanjut Agus, dalam penyelidikan kasus curas. Pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV disalah satu rumah yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curas,” ujar Agus.

Saat ditanya oleh penyidik, terduga pelaku curas mengakui perbuatannya tersebut. Dan RE dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Dengan ancaman makaimal sembilan tahun kurungan penjara. ujar I putu Agus Indra Permana sekaligus mengakhiri. (Selamet).

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!