Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 6 Cikarang Utara
Kabupaten Bekasi || Jelajahlintasindonesia.com –
Besarnya Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) yang diterima satuan pendidikan saat ini. “Ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala Sekolah yang bermental hedonis atau koruptif.
Dalam rangka memperkaya diri, keluarga, dan kroninya. Menggerogoti uang Negara melalui pengadaan barang dan jasa yang harganya diduga telah di mark-up untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Bahkan yang lebih memprihatinkan ada dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekolah tertentu tidak dilaksanakan alias fiktif.
Tidak sedikit Kepala Sekolah sekarang ini, yang menomor duakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik. “Dengan mengutamakan kegiatan proyek di sekolah yang dipimpinnya”.
Disadari atau tidak kegiatan proyek di Satuan pendidikan saat ini sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran Kepala Sekolah sebagai ASN yang bertanggung jawab di sekolah yang di pimpinnya.
Bagaimana tidak, tugas utamanya sebagai tenaga pendidik ditambah lagi tugas yang tidak mudah dilaksanakan sebagai penanggung jawab proyek di sekolah, baik itu pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan jasa. Menjadikan Kepala Sekolah memikul beban tanggung jawab yang tinggi.
Hal inilah yang bisa mengakibatkan lalainya Kepala Sekolah dalam menyikapi harga satuan barang dan jasa yang terkesan kena mark-up. Tentunya bisa berakibat fatal menjadi temuan para penyidik, dan salah-salah bisa berakibat patal menjadi pesakitan menghuni hotel prodeo.
Seperti yang terjadi menimpa SMPN Cikarang Utara 6 Kabupaten Bekasi yang saat ini di pimpin Narawih kuat dugaan pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut khususnya Tahun anggaran 2022 dan 2023. Terkait mengenai pembayaran jasa tenaga honorer yang selalu fluktuatif di TW I sebesar Rp. 148.000.000 dan TW II sebesar Rp. 137.600.000 yang jumlahnya fantastis. “Begitu juga dengan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan yang ditenggarai masuk kantong Kepala Sekolah dan kroninya.
Bila melihat kondisi Sarana Prasarana Sekolah SMPN Cikarang Utara 6 Kabupaten Bekasi seperti tidak ada perawatan, belum lagi pengadaan buku perpustakaan sebesar Rp. 188.079.500 yang diduga tidak dikerjakan alias fiktif. Selanjutnya turut diduga kepala sekolah menerima uang fee atau cashback dari pembelian buku tersebut kurang lebih 20% dari nilai pagu anggaran.
Sementara pada pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran dengan total anggaran sebesar Rp. 145.940.000
Belum lagi terkait dugaan adanya kegiatan Numpang Transfer yang di lakukan oleh pihak sekolah untuk kegiatan makan minum rapat di Tahun 2023.
Kepala SMPN 6 Cikarang Utara, Narawih Surachmansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sekolahnya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut Narawih mengatakan sedang ada diluar kota, “Saya sedang diluar kota dan akan pulang menuju Bekasi,” kata Narawih sambil menutup telepon genggamnya.
Sementara penggiat anti korupsi yang juga sebagai Pemerhati Pendidikan, Denny Sulaeman, SH, Jum’at (23/8/24) menegaskan kepada wartawan, perlu transparansi dari Kepala Sekolah SMPN 6 Cikarang Utara. Mengingat adanya indikasi KKN dengan dugaan manipulasi SPJ. Untuk itu aparat penegak hukum perlu jemput bola mengusut dugaan korupsi dana BOS maupun BOSDA di sekolah khususnya SMPN 6 Cikarang Utara.
“Sementara tunjangan yang mereka peroleh sangat tinggi diterima ASN di Kabupaten Bekasi. Kalau masih berani melakukan korupsi harus dijebloskan ke Hotel Prodeo,” tegas Denny kepada awak media.
(JKT 02)
![]()
