Lelang Agunan Dilakukan Sesuai Prosedur, BRI BO Sanggau Hormati Proses Hukum Yang Berjalan
Sanggau ,KalbarĀ || jelajalahlintasindonesia.com – Sehubungan dengan pemberitaan terkait pelaksanaan lelang objek agunan oleh BRI BO Sanggau di wilayah Sanggau yang disebut-sebut dilakukan saat proses hukum masih berjalan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk BO Sanggau memastikan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek agunan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. BRI BO Sanggau sebelumnya telah memenangkan perkara atas objek agunan yang bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sanggau.
” Lelang terhadap objek anggunan sudah kita lakukan sesuai prosedur dan sesuai putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat,” jelas Helmi Wijayadi Pemimpin BRI BO Sanggau kepada awak media ini, Sabtu ( 03/05/2025 ).
Meskipun saat ini debitur mengajukan upaya hukum banding, berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, putusan tingkat pertama tetap dapat dilaksanakan (eksekusi) selama belum ada penetapan penundaan eksekusi oleh pengadilan. Oleh karena itu, proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegas Helmi Wijayadi.
Selain itu BRI senantiasa selalu menjunjung tinggi prinsip kehati – hatian dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam menjalankan proses penyelesaian kredit, serta menghormati hak-hak debitur untuk menempuh jalur hukum.
” Kami juga mengimbau agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang dapat membingungkan publik. Selain itu lakukanlah komunikasi dan Konfirmasi ke BRI BO Sanggau sehingga informasi yang disebar luaskan berimbang di tengah masyarakat,” pungkas Helmi Wijayadi.
Sumber : Helmi Wijayadi Pemimpin BRI BO Sanggau
Editor : Lilik Hidayatullah
![]()
