Tiga Warga Royal Permata Balaraja Kembali Laporkan PT. Bangun Prima Cipta ke BPSK Setelah Tiga Perkara Sebelumnya Dimenangkan Konsumen dan Masuk Tahap Pemeriksaan Polisi
Tangerang, 18 November 2025
Tangerang| jelajahlintasindonesia.com – Sengketa antara warga Royal Permata Balaraja dan pengembang PT Bangun Prima Cipta memasuki babak baru. Setelah tiga perkara sebelumnya atas nama R. Indra Wirasumitra, Parmoni dan Eka Septiyanto resmi dimenangkan oleh konsumen melalui putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wilayah Kerja Provinsi I Banten, kini tiga warga lainnya kembali melaporkan kasus serupa ke BPSK.
Pada agenda klarifikasi hari ini Ahmad Yani, Rifa’i Sigit dan Asbailah hadir memenuhi undangan BPSK. Mereka menyampaikan penjelasan lengkap mengenai dugaan ketidaksesuaian fasilitas perumahan yang dijanjikan oleh pengembang. Ketiganya hadir bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia Eky Amartin yang terus mengawal proses penyelesaian sengketa konsumen di wilayah tersebut.
Tiga perkara sebelumnya yang telah dimenangkan oleh konsumen tidak berhenti sampai di BPSK. Ketiga warga yang menang dalam putusan terdahulu telah membuka laporan pengaduan di Polresta Tangerang dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa warga memilih menempuh jalur administratif dan jalur hukum secara paralel demi mendapatkan kepastian hak sebagai konsumen.
Laporan terbaru dari tiga warga yang hadir hari ini kembali menyoroti fasilitas Aetra yang dijanjikan dalam brosur pemasaran PT Bangun Prima Cipta namun disebut tidak kunjung direalisasikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian informasi yang berdampak pada kerugian konsumen.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Eky Amartin memberikan pernyataan yang menegaskan sikap tegas lembaganya dalam mengawal kasus ini.
“BIAS Indonesia akan terus mendampingi warga sampai seluruh proses tuntas. Hak konsumen tidak boleh diabaikan dan janji fasilitas tidak bisa dibiarkan hanya menjadi materi brosur. Konsistensi tiga putusan sebelumnya dan laporan yang sudah masuk ke Polresta Tangerang menunjukkan bahwa permasalahan ini bukan peristiwa tunggal. Pengembang wajib bertanggung jawab dan memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat” ujar Eky Amartin.
BPSK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa mendatang yang mewajibkan pihak pengembang hadir untuk memberikan klarifikasi resmi. Dengan semakin banyaknya konsumen yang memilih jalur formal melalui BPSK dan aparat penegak hukum kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam isu perlindungan konsumen perumahan di wilayah Tangerang.**
![]()
