Guru PPPK di SD Singkup Terlibat Perselingkuhan, Menyetujui Tuntutan Mediasi Ganti Rugi Yang Diajukan Suami Selingkuhannya

0
Spread the love

TASIKMALAYA, jelajahlintasindonesia.com – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar (SD) Singkup, Desa Wakap, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, terlibat kasus perselingkuhan yang berujung pada hubungan badan dengan istri seorang warga bernama Tatang. Kasus ini terungkap setelah Tatang menemukan bukti melalui percakapan Inbox Facebook antara istri Tatang dan guru tersebut.

Setelah mengetahui kejadian, Tatang melibatkan Kepala Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Rukun Warga (RW) setempat untuk melakukan mediasi. Dalam proses mediasi yang juga didampingi personel Linmas, guru yang berinisial S menyanggupi tiga tuntutan dari pihak Tatang, yaitu: (1) keluar dari Desa Wakap; (2) tidak mengulangi perbuatan yang sama; dan (3) membayar ganti rugi sebesar Rp20.000.000.

Dari sisi hukum pidana, perbuatan perselingkuhan yang melibatkan hubungan badan termasuk dalam kategori zinah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 284 KUHP lama, pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan, dengan syarat ada laporan dari istri atau suami yang sah yang merasa tercemar. Sedangkan menurut KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 411 ayat (1), hukuman dapat mencapai maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta, namun proses penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak yang berhak.

Selain itu, sebagai guru, S  juga terikat oleh aturan etika profesi. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 77, guru yang melanggar etika dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penundaan hak, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Selain itu, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 juga mengatur perilaku guru untuk menjaga kehormatan profesi dan tidak melakukan tindakan yang merusak citra pendidikan. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui status PPPK, guru tersebut juga terikat oleh Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, termasuk Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 63 Tahun 2017 yang mengatur etika ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Tatang mengaku mempunyai cukup bukti, bahwa istrinya mengakui telah melakukan hubungan intim dengan S, makanya Tatang berani melibatkan RT RW setempat untuk mengambil jalur kekeluargaan dan menuntut ganti rugi kepada saudara S yang telah zinah dengan istrinya.

Sampai saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan konfirmasi terkait tindakan yang akan diambil terhadap guru Sukanda terkait pelanggaran etika profesi. Mediasi yang dilakukan oleh RT/RW dan Linmas merupakan upaya penyelesaian konflik secara damai sesuai peran lembaga kemasyarakatan dalam menciptakan keharmonisan masyarakat.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk keakuratan lebih lanjut, disarankan merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang. Team berencana untuk menyampaikan kepada pihak kepala sekolah dan dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya, walaupun oknum PPPK mengatakan permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun secara etika dan aturan hukum yang berlaku hal ini tetap harus dilanjutkan ke pihak dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya, untuk diberikan sangsi atas perbuatannya. ( Rilis.Teaminvestigasi)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!