Ramai Keluhan Warga soal Kebisingan & Penjualan Miras di Kopi Vale Salatiga, Pengelola Enggan Tampilkan Dokumen Perizinan
Salatiga | jelajahlintasindonesia.com- Aktivitas sebuah kafe bernama Kopi Vale yang berlokasi di Jalan Patimura No. 39A, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan kebisingan musik yang diputar hingga larut malam. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol serta ketertiban lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Keluhan warga disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Puncak keramaian dikabarkan terjadi setiap akhir pekan ketika banyak pengunjung memadati lokasi untuk menikmati hiburan musik akustik yang kemudian berlanjut dengan penampilan musik DJ. Warga mengaku suara musik terdengar hingga ke permukiman sekitar sehingga mengganggu waktu istirahat pada malam hari.
Selain kebisingan, sejumlah warga juga mengaku resah karena kerap terjadi keributan yang diduga dipicu oleh pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam investigasi lapangan, tim media menemukan tempat usaha yang menggunakan papan nama “Kopi Vale” tersebut diduga menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, antara lain whisky, vodka, Iceland, dan minuman beralkohol lainnya.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lahan parkir yang dinilai kurang memadai. Lokasi kafe berada di tikungan jalan sehingga keluar masuk kendaraan pengunjung dikhawatirkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Untuk mengonfirmasi legalitas usaha, tim media mendatangi Kopi Vale dan diterima oleh pengelola bernama Erwin serta pemilik usaha, Iskandar. Saat dimintai klarifikasi mengenai dokumen perizinan usaha, Erwin disebut tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud. Sementara Iskandar menyarankan agar media memperoleh informasi terkait perizinan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Keesokan harinya, tim media mendatangi Dinas Perdagangan Kota Salatiga. Karena Kepala Dinas tidak berada di tempat, tim diterima oleh Sekretaris Dinas. Menurut penjelasan yang disampaikan, Dinas Perdagangan hanya memberikan rekomendasi terkait survei lokasi dan tata letak usaha. Adapun mengenai izin penjualan minuman beralkohol, jenis produk, serta kadar alkohol yang diperbolehkan merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perizinan usaha, pengelolaan kebisingan, serta penjualan minuman beralkohol apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Mereka juga meminta adanya penataan parkir dan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan pengeras suara yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan harus memperhatikan batas kebisingan dan jam operasional. Tempat usaha yang menyelenggarakan hiburan juga wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai regulasi serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pihak Kopi Vale, pemerintah daerah, DPMPTSP, maupun kepolisian masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides).
![]()
