Dugaan Penyerobotan Lahan Berulang di Teluk Betung: Korban Pertanyakan Sikap Pasif Aparat dan Kejanggalan Prosedur Pengukuran

0
Spread the love

BANYUASIN, SUMSEL | jelajahlintasindonesia.com-  Praktek dugaan penyerobotan lahan secara sewenang-wenang kembali menimpa warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Lahan milik Nadi Irawan diduga kuat kembali diserobot dan dirusak menggunakan alat berat oleh oknum yang sama, meski sebelumnya telah ada kesepakatan damai di atas kertas. Kasus ini kini resmi bergulir di Polres Banyuasin usai mediasi di tingkat desa menemui jalan buntu.

Residivisme Sengketa: Modal Rp1,5 Juta, Kembali Garap Lahan Orang Pakai Alat Berat

Kasus ini merupakan pengulangan dari peristiwa September 2023. Kala itu, Tim Pengukuran Kecamatan Pulau Rimau bersama Pemerintah Desa Teluk Betung menerbitkan Berita Acara Resmi yang mengonfirmasi bahwa Mulyono/Heru terbukti secara sah menggali (menyorjan) tanah milik Nadi Irawan (warisan Cik Nang) sepanjang 50 meter dari total rentang batas lahan 800 meter.

Peristiwa 2023 tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak terlaporkan meminta maaf dan menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp1.500.000,-. Namun, iktikad baik korban justru dibalas dengan dugaan tindakan main hakim sendiri. Pada 2026, lahan korban kembali digali menggunakan alat berat tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik sah.

Soroti Kejanggalan Pengukuran Lapangan: Mengapa Prosedur 2023 Tiba-tiba Ditolak?

Eskalasi kasus ke Polres Banyuasin justru memicu tanda tanya besar bagi pihak korban. Saat peninjauan lapangan yang dihadiri pihak desa, kecamatan, dan pihak kepolisian, tim gabungan menolak melakukan pengukuran ulang berdasarkan metode titik nol (0–800 meter) sebagaimana yang sukses dilakukan pada tahun 2023.

Aparat berdalih bahwa pengukuran tidak dapat dilakukan karena sebagian area kini diklaim telah bersertifikat dan mewajibkan kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sikap ini dinilai korban sebagai bentuk enggan menuntaskan perkara di tingkat penyidikan awal.

“Ini sangat aneh dan mengecewakan. Tahun 2023 pengukuran dari titik nol bisa dilakukan dengan transparan dan menghasilkan Berita Acara yang sah. Mengapa sekarang, saat ada pelibatan alat berat dan indikasi pidana berulang, aparat terkesan enggan mengukur dengan metode yang sama?” tegas Nadi Irawan, korban penyerobotan lahan.

“Saya meminta Kapolres Banyuasin turun tangan agar laporan kami diproses secara tuntas dan obyektif tanpa ada permainan spekulasi tanah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Teluk Betung, Ali, mengonfirmasi bahwa tindakan penggarapan lahan tanpa izin ini memang terjadi untuk kedua kalinya oleh pihak yang sama.

“Benar, ini kejadian kedua. Tahun 2023 sudah selesai damai dengan uang ganti rugi Rp1,5 juta. Karena kali ini korban memilih menempuh jalur hukum, maka ini sudah di luar kewenangan desa. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan di kepolisian,” kata Kades Ali saat dikonfirmasi awak media.

Atas rentetan kejanggalan ini, pihak korban mendesak Polres Banyuasin dan BPN Banyuasin untuk segera turun ke lokasi secara terbuka, melakukan uji petik batas lahan berdasarkan Berita Acara 2023, serta menindak tegas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) dan perusakan hak milik orang lain.

Kontak Media & Informasi Rilis By : Rocky@jelajahlintasindonesia

Narasumber/Korban: Nadi Irawan dan Kepala Desa Telukbetung,                Lokasi Objek Perkara: Parit 8 RT 03 Dusun 4, Desa Teluk Betung, Kec. Pulau Rimau, Banyuasin

Status Hukum: Laporan Resmi di Polres Banyuasin

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!