Skandal MBG Bantarkalong: Temuan Kadal Hidup, Tempe Busuk dan Telor Busuk Mitra SPPG Bunga Sedap Malam Malah Tebar  Ancaman

0
Spread the love

Tasikmalaya | jelajahlintasindonesia.com ~ Sabtu, 19 September 2026,  Masyarakat di wilayah Kecamatan Bantarkalong dan sekitarnya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diliputi kekhawatiran mendalam setelah ditemukannya seekor kadal hidup di dalam wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan oleh SPPG Bunga Sedap Malam pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Foto bukti yang diterima redaksi memperlihatkan kadal berada di dalam wadah tertutup berisi nasi, lauk, sayur, dan buah sebelum dibagikan kepada anak-anak penerima manfaat. Kadal tersebut masih hidup namun lemas, dengan ekor terpisah dari tubuh.

Ini bukan kejadian pertama. Warga menyampaikan hal serupa telah berulang kali terjadi mulai dari penemuan telur busuk, tempe tidak layak konsumsi, hingga kadal hidup di dalam makanan. Kasus serupa juga dilaporkan di beberapa sekolah lain yang menerima penyaluran dari dapur yang sama.

Alih Minta Maaf, Justru Diintimidasi

Ketika warga menyampaikan temuan tersebut dengan niat agar segera diperbaiki, respons yang muncul justru sebaliknya. Pihak yayasan mitra SPPG bukannya memohon maaf atau melakukan perbaikan, melainkan melakukan intimidasi dan pengancaman kepada pelapor. Pihak tersebut mengaku sebagai praktisi hukum dan menyampaikan dengan nada marah.

“Kami tidak takut, namun kami memohon perlindungan. Siapa yang berani melapor  justru diancam?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi. Karena memang kejadian ini sudah sering terulang dimulai dari SD Pandawa, SD  Parakanhonje hingga MTS 9 Pamijahan juga pernah menerima makanan yang telor dan tempenya sudah busuk, namun tidak ada yang melapor sampai sekarang juga, awalnya kami konfirmasi agar ada perbaikan supaya lebih baik, eh malah makin parah keluhnya.

Warga mendesak pengawasan dari tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga BGN Pusat jika tidak ada perbaikan nyata. Harapan kami supaya ada perbaikan kedepannya agar tidak mubajir dan sia-sia.

Melanggar Aturan BGN & UU Berlaku

Peristiwa ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku:

Aturan BGN Pusat

– Peraturan BGN No. 4 Tahun 2026 — SPPG wajib menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu pangan. Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi:

✅ Teguran tertulis

✅ Penghentian sementara operasional

✅ Penghentian permanen & pemutusan kerja sama

– Kepala BGN menegaskan: dapur tanpa perbaikan segera ditutup. Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah syarat mutlak.

Undang-Undang Pangan

– UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 & 64: pangan yang diedarkan wajib aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan. Pelanggaran pidana dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah .

UU Perlindungan Pelapor

– UU No. 31 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2026, Pasal 10: pelapor tidak dapat dituntut pidana maupun perdata atas laporan dengan iktikad baik. Intimidasi terhadap warga yang melaporkan pelanggaran melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat .

KUHP

– Pasal 360 KUHP: kelalaian yang membahayakan kesehatan orang lain terancam pidana penjara .

1. Pemeriksaan menyeluruh dapur SPPG Bunga Sedap Malam  kebersihan, tenaga kerja, sertifikat kesehatan, dan SLHS

2. Evaluasi kinerja yayasan mitra  mengapa tidak ada perbaikan meski sudah berulang kali terjadi

3. Jaminan perlindungan bagi pelapor  tidak boleh ada intimidasi maupun ancaman

4. Hasil pemeriksaan dipublikasikan secara transparan

5. Jika tidak ada perbaikan nyata → dilaporkan ke BGN Pusat

“Makanan untuk anak-anak tidak boleh dikompromikan. Bukan soal siapa salah, tapi bagaimana kita memperbaiki bersama. Jika dibiarkan, yang rugi adalah generasi penerus.”

Warga wilayah Bantarkalong (identitas dilindungi)

✅ Sumber: Warga masyarakat setempat (identitas dilindungi), foto bukti tersimpan di redaksi

✅ Sesuai Kode Etik Jurnalistik: berimbang, verifikasi fakta, praduga tak bersalah

Sampai berita kedua terbit pihak sppg belum ada informasi menyelesaikan terhadap para penerima MBG yang dikirim dari dapur SPPG BUNGA SEDAP MALAM, justru yang muncul saudara H.Hr yang mengaku sebagai sarjana hukum merangkap ketua yayasan mitra sppg tersebut. Redaksi mengundang pihak SPPG Bunga Sedap Malam maupun yayasan mitra untuk menggunakan haknya memberikan tanggapan atas pemberitaan ini.

Penulis Adalah Seorang Penggiat Sosial Kontrol & Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia. Rilis@team.ppri.indonesia

 

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!