Penanganan Aji di Polsek Cisoka Dipertanyakan: Dari Rehabilitasi hingga Isu Uang Tebusan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kabupaten Tangerang,Jelajahlintasindonesia.com — Penanganan seorang warga berinisial Aji, warga Perumahan Bukit Cikasungka Tahap 8 Nomor 40, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, oleh jajaran Polsek Cisoka pada awal Oktober 2026 menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aji sempat berada di Polsek Cisoka selama beberapa hari sebelum kemudian dialihkan ke sebuah tempat rehabilitasi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Aji disebut menjalani rehabilitasi selama kurang lebih empat hari. Setelah itu, yang bersangkutan dikabarkan dibebaskan. Namun, persoalan tidak berhenti pada proses rehabilitasi tersebut. Justru muncul pertanyaan mengenai dasar penempatan, mekanisme rehabilitasi, durasi rehabilitasi hingga dugaan adanya uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembebasan.
Ketika ditanya mengenai nominal uang yang diduga menjadi tebusan, narasumber tampak berhati-hati. “Riskan disampaikan secara lisan,” ujar narasumber.
Meski enggan menyebut secara langsung nominal yang berkaitan dengan Aji, narasumber kemudian menggambarkan biaya yang disebut berlaku di tempat rehabilitasi tersebut.
“Kalau sudah masuk rehab, kosnya sebulan Rp5 juta, mingguan seminggu Rp500 ribu,” katanya.
Keterangan lain justru menyebut adanya seorang rekan Aji yang belum diketahui identitasnya dan berdomisili di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Orang tersebut disebut sempat diamankan dan kemudian dibebaskan dalam waktu kurang lebih satu minggu. Narasumber menyebut pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan uang sebesar Rp10 juta.
“Saya tidak tahu tempat tinggalnya. Dia tebusannya Rp10 juta,” ujar narasumber.
Keterangan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Sebab, tudingan mengenai uang tebusan bukan persoalan ringan. Jika benar terjadi, maka persoalannya bukan sekadar menyangkut prosedur penanganan seorang warga, melainkan menyentuh integritas proses penegakan hukum.
Narasumber juga menyampaikan pernyataan yang mempertanyakan sikap jajaran kepolisian dalam persoalan tersebut. “Pihak jajaran Polsek juga tidak mau terlibat, media juga. Kalau semisal kan ada kasus-kasus penyuapan,” kata narasumber.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya praktik penyuapan. Namun, jika benar ada pihak yang meminta agar suatu perkara tidak diketahui pihak lain, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara terbuka. Sebab, dalam penanganan perkara hukum, transparansi bukan pilihan tambahan. Transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Polsek Cisoka yang biasa dipanggil Icuk. Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai proses penanganan Aji, awak media diarahkan untuk menghubungi seseorang bernama Deden.
Di sinilah pertanyaan baru muncul. Siapa Deden? Apa kapasitas dan kewenangannya? Apakah Deden merupakan bagian dari struktur resmi penanganan perkara tersebut? Dan atas dasar kewenangan apa informasi mengenai proses hukum maupun rehabilitasi diarahkan kepada pihak tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat atau pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap setiap tahapan penanganan seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak tempat rehabilitasi di Ciseeng, Bogor. Seorang perempuan bernama Tiara membenarkan bahwa orang yang dimaksud pernah menjalani rehabilitasi di tempat tersebut.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih jauh mengenai proses masuknya Aji, dasar rehabilitasi, lama menjalani rehabilitasi, serta mekanisme pembebasannya, pihak tersebut kembali mengarahkan awak media untuk menghubungi Deden.
Kondisi ini menimbulkan kesan seolah informasi mengenai penanganan Aji berpindah dari satu pihak ke pihak lain tanpa ada satu pihak yang secara terbuka menjelaskan keseluruhan proses. Jika semuanya memiliki kewenangan dan prosedur yang jelas, mengapa pertanyaan mendasar mengenai siapa yang bertanggung jawab justru berujung pada saling mengarahkan?
Persoalan utama yang kini perlu dijelaskan bukan hanya soal dugaan uang Rp10 juta. Yang jauh lebih penting adalah kejelasan prosedur.
Jika seseorang yang sebelumnya berada di kepolisian kemudian ditempatkan di lembaga rehabilitasi, masyarakat berhak mengetahui:
* Apa dasar hukum penempatan yang bersangkutan ke tempat rehabilitasi?
* Siapa yang mengeluarkan rekomendasi atau keputusan rehabilitasi?
* Apakah terdapat hasil asesmen yang menjadi dasar penempatan?
* Siapa pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut?
* Berapa lama masa rehabilitasi yang ditetapkan?
* Apa dasar seseorang dapat dipulangkan hanya setelah beberapa hari?
* Apakah ada dokumen resmi mengenai proses masuk dan keluarnya yang bersangkutan?
* Dan yang paling penting, apakah ada pembayaran di luar biaya rehabilitasi resmi yang berkaitan dengan pembebasan?
Pertanyaan terakhir tentu harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, bukti transaksi maupun pemeriksaan internal. Tidak boleh hanya berhenti sebagai isu.
Rehabilitasi pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penanganan tertentu yang memiliki dasar dan prosedur. Karena itu, proses rehabilitasi tidak semestinya menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi. Apabila seseorang memang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi, maka prosesnya harus dapat dijelaskan secara administratif dan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa status rehabilitasi digunakan sebagai jalan keluar dari proses hukum dengan imbalan sejumlah uang, maka tudingan tersebut harus diuji secara serius melalui mekanisme pemeriksaan yang independen. Jangan sampai istilah rehabilitasi justru menjadi tameng untuk menutupi proses yang tidak transparan.
Dalam perkara ini, diam bukanlah jawaban. Pihak Polsek Cisoka perlu menjelaskan secara terang mengenai penanganan Aji sejak pertama kali diamankan hingga akhirnya ditempatkan di tempat rehabilitasi dan kemudian dibebaskan.
Demikian pula pihak rehabilitasi perlu menjelaskan dasar penerimaan, hasil asesmen, durasi rehabilitasi serta dasar pemulangan yang bersangkutan. Dan apabila nama Deden memang memiliki posisi atau kewenangan tertentu dalam proses tersebut, maka kapasitasnya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang saling dilempar. Publik membutuhkan kejelasan siapa yang bertanggung jawab, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Jika seluruh proses memang sah dan sesuai prosedur, maka penjelasan resmi seharusnya bukan sesuatu yang sulit diberikan. Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, maka institusi yang berwenang harus berani melakukan pemeriksaan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan Aji atau satu perkara tertentu, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Tim/red
![]()
