Unit Reskrim Polsek Serang Laksanakan Konfrontasi Keterangan Para Saksi dan Tersangaka Kasus Pengeroyokan Pasal 170 KUHP

0
Spread the love

POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota laksanakan giat konfrontasi keterangan para Saksi dan tersangaka kasus pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHP, bertempat di Kantor Polsek Serang, Sabtu (25/9/2021).

Menurut Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang Sebenar-sebenarnya atas Kejadian / perkara yang terjadi.

Adapun peronil yang bertugas untuk kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, SH.M.H, Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Hasan S.H, anggota Reskrim Polsek Serang Bripka Rahmat W, S.H, M.H, kata Kapolsek Serang.

Adapun dari hasil yang dicapai dalam kegiatan ini untuk mencocokan ketarangan dari saksi-saksi dan tersangka.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!