Tiga Kecamatan di Kepri Ini Paling Banyak Kasus Melibatkan Anak, Pemkab Ambil Tindakan
BINTAN I ISTANARAKYAT.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mencatat 25 kasus yang melibatkan anak hingga September 2021.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bintan, mereka merinci keseluruhan jumlah itu terdiri dari 6 laki-laki dan 19 orang perempuan.
Kepala Dinas P3AKB Bintan, Mardiah mengatakan jumlah kasus yang melibatkan anak ini terhimpun sejak Januari hingga 29 September 2021.
Dari puluhan kasus tersebut, setidaknya terdapat 3 kecamatan dengan kasus tertinggi.
Sejumlah kecamatan itu di antaranya Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, Gunung Kijang dan Kecamatan Toapaya.
“Sejumlah kasus yang melibatkan anak ini meliputi kasus persetubuhan, pencurian, KDRT hingga kekerasan dalam pacaran,” ungkapnya, Kamis (30/9/2021).
Ia menambahkan, kasus yang melibatkan anak cenderung menurun bila dibandingkan dengan kasus pada 2020.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemab Bintan ini mencatat, terdapat 33 kasus yang melibatkan anak selama 2020.
“Semoga dalam 3 bulan kedepan tidak ada penambahan kasus,”ungkapnya.
Mardiah menyebutkan Dinas P3AKB Bintan mendampingi anak yang terjerat kasus ini.
Selain mereka, terdapat psikolog dari Dinas Sosial Bintan serta kepolisian yang membantu menangani kasus berkenaan dengan anak.
“Jadi tim ini yang bergerak bersama -sama untuk memberikan pendampingan kepada anak yang berkasus,” sebutnya.
Mardiah menambahkan, dimana laporan kasus anak ini bisa diterima dari korban langsung,rujukan kabupaten Bintan, Polres dan Polsek setempat.
“Jika laporan kasus kita sudah terima,kita turun untuk identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang turut bersinergi tergantung dengan kebutuhan kasus tersebut,” ujarnya.
Kasus Anak di Lingga
Kasus yang melibatkan anak di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri sebelumnya meningkat di tahun 2021.
Jika dibandingkan dengan 2020 dengan 10 kasus hingga akhir Desember.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Encek Afrizal menyebutkan, ada dua kasus terbaru yang sedang diproses oleh Unit PPA Kepolisian Resor atau Polres Lingga, dengan kasus pencabulan.
“Ada 11 kasus yang melibatkan anak hingga saat ini.
Yang mendominasi 7 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya kepada awak media Kamis (30/9/2021).
Untuk dua kasus terbaru Encek menjelaskan, satu kasus merupakan pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
Sementara, satu kasusnya lagi merupakan pencabulan akibat kenalan melalui media sosial.
“Jadi sang korban kenalan dengan pelaku melalui sosial media. Korban dan pelaku pun janjian ketemu, saat tiba di tempat pelaku menyatakan perasaan ke korban.
Namun korban menolak dan disitu terjadi kekerasan juga oleh pelaku,” jelas Encek.
Encek Afrizal kembali mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, walaupun dengan orang terdekat sekalipun.
Ia mengungkapkan, kasus yang terjadi itu pun mencakup baik itu anak sebagai korban, ataupun sebagai pelaku.
Beberapa kasus anak sebagai pelaku, ada yang terjerat kasus pencurian hingga terlibat kurir narkoba atau dilibatkan tanpa sepengetahuan anak.
“Tahun 2020 ada 10 kasus, tahun ini belum akhir tahun sudah 11 kasus.
Kami berharap mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi.
Tentu peran orang tua di sini sangat penting,” ujarnya.
Encek kembali menjelaskan, bahwa terhadap kasus pencabulan terhadap anak dominan merupakan pelaku dari orang-orang terdekat dari anak atau orang tua.
Ketua KPPAD Lingga ini menilai, bahwa masih cenderung maraknya kasus anak ini diakibatkan para orang tua yang masih lalai terhadap pengawasan kepada anak.
“Ditambah lagi zaman media sosial ya, orang tua juga harus mengontrol dan mengawasi aktivitas anak bermain hp atau media sosial,” tuturnya.
Encek menuturkan, masalah perlindungan terhadap anak merupakan kerja bersama oleh segala pihak, baik itu orang tua, masyarakat maupun pemerintah daerah sendiri.
Ia menyebutkan, Dinsos PPPA bersama KPPAD juga aktif melakukan kegiatan Focus Group Discussion di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lingga.
Hal itu sebagai bentuk sosialisasi kepada seluruh wilayah, untuk selalu mengawasi anak agar terhindar dari kasus-kasus baru yang melibatkan anak.
“Kegiatan FGD tentang Perlindungan anak ke setiap kecamatan di kabupaten Lingga ini di mulai dari bulan Februari sampai April 2021.
Yang dapat dikunjungi 8 kecamatan. Pada bulan September ini mulai untuk 5 kecamatan lagi,” ucapnya.
Encek pun mengatakan, masih ada 4 kecamatan yang akan dilakukan FGD tersebut.
“Faktor cuaca dan transportasi yang menjadi kendala untuk kegiatan kami,” ucapnya.
Dalam FGD terakhir yang berlangsung di Kecamatan Singkep Barat, Selasa (28/9) lalu.
Sementara itu, melalui FGD Kepala Dinsos PPPA Lingga, Kisan Jaya sebelumnya juga meminta kepada tiap-tiap desa ikut berperan aktif dalam kasus-kasus anak.
Kisan Jaya menuturkan, Desa bisa mengambil langkah strategis dengan memberdayakan Pusat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Hal itu merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
Selain itu, ia meminta tiap desa perlu membantu dalam hal penganggaran yang tidak melanggar aturan hukum, untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan terkait penanganan kasus anak ini.
“Jadi dengan kondisi ini memang pengawasan perlu ditingkatkan dengan mengaktifkan kembali, memberikan pemahaman kepada desa untuk ikut berperan aktif pada kasus anak ini,” tuturnya.(nt)
![]()
