Sidang Pra Pradilan Nuraen Di Gugurkan Pengadilan Negeri

0
Spread the love

SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Kasus Dugaan Penggelapan di PT Gudang Gama, hari ini Rabu 6 Oktober 2021 Memasuki Sidang Pra Peradilan atas permintaan tersangka Nuraen Bin Masuni terhadap Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten di Pengadilan Negri Serang.

Dalam sidang Pra Peradilan, Polsek Serang Polres Serang Kota menghadiri, Team Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota Kanit Reskirim Polsk Serang IPTU Asan dan Penyidik Pembantu Bripka Ganda Suganda.

Kedatangan anggota Kepolisian, guna memenuhi tuntutan Pra Peradilan Pemohon

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Santosa SH, menggugurkan tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.

Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek serang.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!