Delapan Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Polisi
CILEGON | ISTANARAKYAT.NET – Polres Cilegon berhasil mengamankan Delapan pelaku pencurian bermotor dengan merusak kunci kontak 10 unit motor dari lokasi yang berbeda-beda, Kamis (5/11/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH mengatakan, para pelaku di amankan ditempat berbeda diantaranya, Citangkil, Jombang, Cibeber dan Anyer. dengan jumlah pelaku 8 orang
Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraan motornya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka, setelah dikembangkan hingga berhasil menangkap 8 tersangka dengan 10 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 3 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personil, dan kemudian tim berhasil menangkap semua pelaku dan barang bukti,” ucapnya AKBP Sigit
Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T dan kunci magnet.
Kapolres Cilegon menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.
Akibat perlakuannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (end)
![]()
