Melanggar Prokes THM Lingkar Selatan Dibubarkan Sat Binmas Polres Serang Kota

0
Spread the love

SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi prioritas Polri dalam menekan penyebaran Covid-19. Minggu (10/10/2021) dini hari, Tempat hiburan malam sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kec. Kramatwatu dan Kec. Waringinkuring Kab. Serang dibubarkan oleh Anggota Binmas Polres Serang Kota beserta Anggota Patroli gabungan lainnya.

Tindakan tegas itu dilakukan, karena melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.  Tempat hiburan malam itu dinilai melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan.

KBO Sat Binmas Polres Serang Kota, IPDA Nugroho mengatakan, pihaknya melakukan razia kerumunan massa di beberapa tempat hiburan malam sekitaran JLS dan langsung memberikan tindakan tegas berupa pembubaran.

“Bahkan di lokasi THM tersebut ditemukan pengunjung yang melakukan kerumunan tanpa menggunakan masker. Bahkan banyak pengunjung yang tidak membawa masker,” ujarnya.

Pembubaran ini, lanjutnya untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid – 19. Dikarnakan mepanggar aturan PPKM makanya dibubarkan.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!