Manager PTPN III Dan SPBUN PTPN III KLAJI Diduga Lindungi Pelaku Penggelapan Produksi
LABUHANBATU | ISTANARAKYAT.NET – Tidak ada satupun manusia dimuka bumi ini yang bersedia diperlakukan tidak adil dalam hal apapun, dan Tuhan pun sangat melarang manusia berlaku tidak adil kepada sesamanya, tetapi fakta yang terjadi justru kebalikannya, manusia saling memangsa, menindas dan zholim.
Hal ini seperti yang dialami oleh Rudi Hartono, buruh penyadap karet di PT Perkebunan Nusantara III ( PTPN III) Kebun Labuhan Haji (KLAJI), Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana penuturannya kepada Istanarakyat.net terkait perlakuan Sangap Harianja Manager PTPN III (KLAJI) terkait dengan penangkapannya karena melakukan penggelapan produksi karet lump / kompo pada bulan Juni lalu oleh pihak pengamanan perkebunan.
” Pelaku penggelapan produksi tersebut bukan saya sendiri namun ada ikut serta teman kerja saya sesama penderes bernama Heri Syaindra, dan hal ini sudah saya jelaskan secara detail dihadapan pihak keamanan kebun saat saya diinterogasi dikantor keamanan juga dihadapan penyidik Polsek Kualuh Hulu Aek Kenopan.
Namun hingga saya bebas dari penjara setelah dilakukan perdamaian dengan pihak perusahaan, teman Saya tersebut tidak pernah dipanggil oleh pihak keamanan Kebun dan Penyidik Kepolisian, apa alasannya Saya tidak tahu” tuturnya.
Untuk mencari tahu alasan pembenaran, mengapa Penderes bernama Heri Syaindra tidak diserahkan ke penegah hukum, Media mencoba mencari tahu dengan melakukan konfirmasi melalui telepon serta pesan singkat kepada Sangap Harianja Manager PTPN III KLAJI.
Namun sangat disayangkan Sangap Harianja Manager PTPN III KLAJI diam saja tidak ada keterangan sama sekali.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Suwardi, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III Basis KLAJI, hanya bisa diam, saat ditanya klarifikasi tentang diskriminasi penerapan hukum dan tidak adanya pembelaan kepada anggota.
Dapat dimungkinkan penderes bernama Heri Syaindra in memiliki kedekatan dengan pejabat PTPN III sehingga meskipun melakukan perbuatan melawan hukum tetap dilindungi. (ab)
![]()
