Proses Perdamaian Antara Yoheri Afandi Manurung Dengan PTPN III Segera Selesai
SUMATERA UTARA | ISTANARAKYAT.NET – Proses perdamaian antara Yoheri Afandi Manurung mantan Komandan Pleton (DanTon) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan pihak Management PTPN III Medan segera selesai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jonni Silitonga,SH,MH, Penasehat Hukum dari Yoheri Afandi Manurung kepada Istanarakyat.net, Sabtu (13/11/2020) di Medan, Sumatera Utara.
“Proses perdamaian ini dimulai sejak diterbitkannya Memorandum dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) PTPN III. Nomor :BSDM/KJLRS/1786/2020 tgl 27 Oktober 2020. Tentang perihal pemanggilan klien kami Yoheri Afandi Manurung ke kantor Direksi PTPN III Jalan. Sei Batang Hari No.2 Medan pada tanggal 02 Nopember 2020 lalu, langsung ditindak lanjuti pertemuan Saya dengan Kasubag Umum PTPN III pada tanggal 5 Nopember 2020 di Kantor Direksi PTPN III Medan”, tutur Jonni Silitonga.
Lebih lanjut Jonni, menjelaskan “Perdamaian sedikit terkendala dikarenakan Penasehat Hukum (PH) yang ditunjuk oleh PTPN III belum memenuhi syarat administrasi sebagai PH PTPN III, dan belum memiliki Surat Kuasa dari PTPN III, sehingga ketika diminta untuk bertemu Saya menolak, tetapi permasalahan sudah selesai.
“Kalau tidak ada perubahan minggu depan sudah bisa kita lakukan pertemuan dengan Penasehat Hukum PTPN III tersebut, dan perdamaian bisa kita laksanakan” Jelasnya.
Ditempat terpisah, menurut Kepala Bagian Umum PTPN III, Ganda Wiatmaja saat di konfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, prosedurnya ke Sekper untuk mendapatkan penjelasannya.
Sementara itu Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Ibnu Faisal menjelaskan, “Terkait permasalahan Yoheri, saat ini Kuasa Hukum PTPN III sedang menyusun draf kesepakatan bersama Pengacara Yoheri untuk menyelesaikan permasalahan ini dan segera selesai”, tegas Ibnu Faisal. (ab)
![]()
