Terekam CCTV, Seorang Karyawan Supermarket Halimah Batam Ajak Temannya Bobol Brankas Milik Bos

0
Spread the love

BATAM I ISTANARAKYAT.NET – Dua pelaku pembobol brankas Supermarket Halimah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (27/10/2021).

Sebagaimana keterangan dalam Konferensi Pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut (Curat) kedua pelaku berinisial A (22) dan rekannya MR (22) ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menjelaskan, pelaku A merupakan karyawan dari Supermarket Halimah sedang pelaku MR adalah rekannya yang ditunjuk sebagai eksekutor untuk membobol brankas penyimpanan uang milik Supermarket Halimah.

“Jadi pelaku A memberikan akses masuk pelaku MR untuk membobol brankas tersebut,” ujarnya, Rabu, (27/10/2021) di Mapolsek Bengkong.

Diterangkannya, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu, (24/10/2021) sekira pukul 09.30 WIB saat T Manager Supermarket Halimah masuk ke ruangan office dan mendapati brankas dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.

“Setelah diperiksa oleh T sebagian uang dalam brankas tersebut ternyata hilang,” katanya lagi.

Ditambahkannya, dengan segera T pergi mengecek CCTV dan terlihat direkaman dua pelaku masuk ke dalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang.

“Setelah mendapatkan bukti yang kuat, T pun akhirnya melapor ke Polsek Bengkong bahwa telah terjadi pencurian uang di Supermarketnya dengan total kerugian 20,5 juta,” sebut AKP Bob.

Dari hasil pengembangan dan tak butuh waktu lama, dalam 2 jam Unit Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil mengamankan pelaku A yang saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah dan pelaku MR di rumah kontrakannya.

“Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000, dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, kemudian 1 unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau dan1 buah obeng,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(rr/lub)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!