Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Tindak Tegas 3 Orang Pelanggar Prokes

0
Spread the love

Buleleng – ISTANARAKYAT.NET – Dalam rangka penerapan Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru. Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma mengadakan Giat Yustisi di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng – Bali. Kamis, (19/11/2020), pukul 08.15 Wita.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma dengan melibatkan 8 orang Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan 6 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin oleh Kasi Pol PP Ketut Mastra A.

Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggar sebanyak 3 orang, yang 1 orang dikenakan sanksi tindakan tilang/denda dan yang 2 orang diberika sanksi dengan surat tegoran. ucapnya

Adapun inisial para pelanggar yang di beri tindakan sanksi oleh Satgas Pencegahan Covid-19 Polsek Kawasan pelabuhan Celukan Bawang yaitu, KAA , alamat Desa Sanggalanhit, Kecamatan Gerokgak ia dikenakan tindakan Tilang/Denda dan MP (30) Tahun alamat Banjar Dinas Brongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng serta inisial GN (50) Tahun, alamat Banjar Dinas Merta, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dari Laporan Iptu Ketut Sutisma kepada Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang disampaikan bahwa, kegiatan OPS Yustisi berjalan lancar dan aman. Selain itu juga di laporkan bahwa, kegiatan Ops Yustisi berahir pada pukul 09.15 wita, pungkasnya. (Selamet)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!