Paranormal Di Tebing-Tinggi Perkosa Anak Pasien
MEDAN | ISTANARAKYAT.NET – Seorang Pria, berinisial S, yang mengaku sebagai Paranormal, ditangkap Polisi. Dia ditangkap setelah diduga memperkosa Anak Perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.
Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Hadi mengatakan, dugaan perbuatan pemerkosaan itu langsung dilaporkan Ibu Korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut. Kasus ini berawal saat Ayah Korban datang ke Pelaku untuk berobat.
Dengan bermodus Pelaku ini bisa mengobati dan menyembuhkan karena kesehariannya mengaku sebagai paranormal (alias dukun).
Dia menjanjikan kepada keluarganya, bahwa sakitnya orang tuanya ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki. Sebelum mengobati, si Pelaku membujuk anak pasien tadi untuk datang ke Rumah Pelaku dengan mengatakan, ‘Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya’,”katanya, ucap Hadi.
Korban tersebut menuruti permintaan Pelaku Asbab inginnya korban atas kesembuhan ayahanda tercintanya.
Saat itulah Pelaku mengambil kesempatan dan diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya pasti akan sembuh.
Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu, bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, ada Lima Saksi yang sudah diperiksa. Hadi berharap Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman, selama 15 Tahun Penjara.
Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang.(e nast)
![]()
