Denpom I/I Pematang Siantar Bongkar Sindikat Kendaraan Curian
PENGANTAR SIANTAR | ISTANARAKYAT.NET – Personel Denpom I/l Pematang Siantar berhasil menangkap dua tersangka sindikat pencurian mobil dan penadahnya, Sabtu (21/11/2020)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Taman Sihotang (44) warga Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari, yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar.
Menurut korban, mobil Avanza Nopol BK 1793 WR dirental oleh oknum TNI berinisial UPS yang berdinas di Kota Pematang Siantar.
Kesepakatan pun terjadi antara korban dengan oknum TNI berinisial UPS, mobil dirental selama 4 hari dimulai tanggal (18/11), namun saja hingga sebulan lamanya mobil yang dirental belum kembali.
Berdasarkan laporan korban lantas Dandempom I/I Pematang Siantar menurunkan personel Lidpamfik menelusuri keberadaan UPS.
Tak berlangsung lama keberadaan terendus oleh tim Lidpamfik Dempom I/I Pematang Siantar kalau UPS berada di kawasan Kabupaten Serdang Bedagai.
Bersama Kapten CPM Norman Sidabutar tim Lidpamfim bergerak langsung menuju titik sasaran ke lokasi MK (40) Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di lokasi pertama petugas mendapati mobil Xenia warna Biru dengan nomor Polisi G 8577 EJ, mobil Avanza dan mobil Agya serta Sepeda Motor KLX tanpa Nopol. Diduga semua kendaraan ini adalah hasil curian.
Di tempat kedua, dimana lokasi tersangma berinisial AZ, tim Lidpamfik juga menemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek tanpa nopol, diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa noreg II 1015-29, mobil Toyota Agya BK 1930 MI.
Ditempat ketiga tersangka berinisial MH yang beralamat di Dusun III Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, tim Lidpamfik kembali menemukan mobil Honda Brio BK 1921 ABE serta 12 unit sepeda motor berbagai merek, 71 STNK, sebuah tas kulit warna coklat serta 1 kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.
Tim Lidpamfik membawa 5 unit mobil dan 21 unit sepeda motor ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 tersangka yang berinisial MK dan AZ guna dilakukan penyelidikan. Sementara 23 unit sepeda motor berbagai merek masih berada di lokasi penggeledahan.
Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor CPM Binson Simbolon SH MH, tersangka UPS sebagai oknum TNI dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Untuk 2 tersangka lain akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Damdempom I/I Pematang Siantar Mayor CPM Binson Simbolon SH MH. (to/ts)
![]()
