Serobot Tanah Negara Kades Tandem Hilir 1 Diprediksi Bakal Gol

0
Spread the love

HAMPARAN PERAK | ISTANARAKYAT.NET – Setelah surat somasi keras dikirimkan pengacara PTPN II Sastra SH MKn & Rekan. Diprediksi kalau tidak membongkar bangunannya, Kades Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak Herianto bakal gol, Kamis (3/12/2020).

Dalam somasi pihak PTPN II tersebut, Kades Herianto dipaksa untuk segera membongkar bangunannya di kawasan Nenek Miring DP II Blok 22 Kebun Tandem Hilir.

Pembongkaran dilakukan karena lokasi bangunan masih dalam area HGU aktif no.100 PTPN II Kebun Tandem yang berakhir hingga 2028 nantinya.

Pihak pengacara menganggap upaya somasi dilakukan karena telah dua kali teguran dilakukan oleh pihak PTPN II yang awalnya melalui surat kepada Kades Tandem Hilir 1 Herianto tertanggal 25 Agustus 2020 dengan nomor: 2.TDH/ X/ 01/ VIII/ 2020 perihal pembongkaran rumah tanpa izin.

Serta yang kedua melalui pengaduan Dumas (pengaduan masyarakat) di Polres Binjai melalui surat bernomor 2.TDH/ X/ 01/ IX/ 2020 tertanggal 25 September 2020 perihal pengaduan penyerobotan tanah.

Dalam surat Somasi yang ditujukan terhadap Kades Herianto, PTPN II meminta agar Kades Tandem Hilir 1 Herianto segera membongkar bangunannya dalam tenggang waktu 3×24 jam atau paling lambat tanggal 3 Desember 2020.

Terpisah, bukan kawasan Nenek Miring saja lokasi yang diserobot Kades Herianto, namun disebut-sebut juga meliputi lokasi Gang Mangga serta pasar 2 Desa Tandem Hilir.

Pihak PTPN II juga telah melakukan penulusuran ke lokasi yang diserobot dan melakukan pengukuran melalui GPS (Global Positioning System).

Konfirmasi terhadap Humas PTPN II Sutan Panjaitan terkait pengaduan Manejer PTPN II Kebun Tandem Fajar Saragih belum mendapat jawaban. (ts/to)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!