Kementrian KLHK Seharusnya Tindak Tegas PT. ICHII, Karena Diduga Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 Maupun Non B2

0
Spread the love

 

KARAWANG || istanarakyat.net Di duga kuat PT ICHII tidak mengantongi ijin pengelolaan limbah B3 dan Non B3 dengan itu, sudah seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)  menindak tegas bagi perusahaan Yang tidak mengantongi ijin limbah B3 ataupun nonB3.

Bila kita tegakan aturan, bagi setiap perusahaan yang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah B3 merupakan pelanggaran berat. Tercantum dalam UU dengan ancaman pidana bahkan bisa sampai  penutupan pabrik. Karena baik pembuangan, penempatan, pemanfaatan dan pengolahan limbah harus memiliki izin.

“Apakah  PT ICHII sudah mengantongi  izin atau tidak ada. Paling ya penyimpanan sementara. Itu juga belum punya,” menurut keterangan salah satu pejabat teras yang tidak mau disebut namanya.

Menurutnya, Dalam Bab X soal Dumping (Pembuangan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 175 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Sementara dalam pasal 104 disebutkan setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan /atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Pengaduan masyarakat dan lembaga sosial masyarakat telah menemukan data akurat terkait perusahaan yang tidak mengantongi ijin, salah satunya PT ICHII yang berada di kawasan KIIC.

sampai berita ini diturunkan pihak KLHK belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait perijinan salah satu perusahaan Yang berada dikawasan KIIC Karawang ini. Keberadaan perusahaan PT. Ichii Industrial Indonesia ini sempat viral dan menjadi pemberitaan nasional terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh gabungan ormas, dan menelan korban jiwa.

Tepatnya tanggal 24 November 2021 aksi gerakan moral dilakukan oleh LSM GMBI dan 5 organ Taktis dan forum masyarakat Karawang bersatu didepan pabrik PT Ichii.

Pada Aksi damai tersebut LSM GMBI mempertanyakan kepada PT. Ichii perihal surat perjanjian kerjasama dan sampai saat ini masih tidak menemukan titik temu.

Ayi Kepala Seksi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Sampai saat ini keberadaan PT Cahya Kusuma dan PT Anisa Jaya Utama dalam hal perijinan pengelolaan Limbah, pihaknya menurut Ayi belum mengetahui perijinannya sampai saat ini.

Ayi mengatakan, untuk perijinan pun saat ini setelah adanya undang undang Cipta Kerja, maka perijinan pun langsung ke pusat Kementerian Lingkungan Hidup atas Kehutanan.

” Dan untuk menanyakan perihal perijinan tidak sembarangan hanya dinas terkait dan KLHK, semenjak undang-undang cipta kerja diberlakukan.” Ungkap Ayi saat di temui di ruangannya.

Sementara itu kuasa hukum PT ICHII Ibnu Aqhiat S.H,.dalam wawancara via telepon seluler mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan informasi tentang ijin terkait limba B3 ataupun nonB3. Menurutnya itu sudah masuk ranah internal perusahaan dan silakan saja untuk mengetahuinya lewat pengadilan. ” Kami tidak akan memberikan informasi tentang perijinan Karena itu sudah masuk ranah internal kami, silakan saja gugat kami di pengadilan,” terang kuasa hukum PT ICHII kepada awak media saat diwawancarai melalui telpon selulernya.

 

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!