Di Duga Kuat Kades Simpang Bantarkalong Kab. Tasikmalaya Lakukan Pungli Terhadap Masyarakat

0
Spread the love

 

Tasikmalaya || istanarakyat.net  Eti (62) tahun  warga Rt 013/07, kampung Leuwisari Desa Simpang Kec. Bantarkalong Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat merasa sangat kecewa atas tindakan yang diduga kuat adalah ulah kades nya. melalui Salah satu anaknya yang bernama Asep (38), menyatakan bahwa kami sangat keberatan dengan sikap dan tindakan Kepala Desanya.

Asep mewakili orang tua dan saudara-saudaranya merasa  dirugikan dan keberatan dengan pungutan liar sebesar yang dilakukan oleh kades. Uang dari hasil penjualan sebidang tanah senilai Rp 22 juta, yang masuk ke rekening orang tua nya, harus dikembalikan ke kades senilai 3 juta rupiah dengan alasan yang tidak jelas.

Uang pembayaran dari hasil penjualan tanah yang di gadang-gadang peruntukan pembangunan rumah sakit itu diminta oleh oknum kades dirasa sangat memberatkan dan jadi bahan pergunjingan  warga masyarakat setempat.

Dalam keterangannya Asep kepada awak media menyampaikan, “Pungutan liar dilakukan usai Eti (62), Ibu dan anaknya Asep bernama Mitha (20), mengambil uang dari Bank di simpang”, tuturnya.

Ada seseorang yang mendatangi Eti dan Mitha setelah mengambil uang pembayaran lahan tanah tersebut pada Jum’at (28/1/22), sekira pukul 10.00 WIB.

Orang yang diduga suruhan oknum kades tak dikenal itu menyuruh ibu dan anaknya Asep, langsung kerumah kepala desa simpang ‘BD’.

Setibanya dirumah oknum kades ‘BD’, ibu dan anak Asep sangat terkejut karena  dipinta uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum kadesnya. Dengan perasaan kecewa ahirnya Eti menyerahkan uang tersebut  kepada oknum kades tanpa kwitansi dengan dalih untuk disetorkan ke orang yang diatas’.

Sepulang kerja atas pengaduan ibu dan anaknya, Asep langsung bergegas mendatangi rumah oknum kades ‘BD’ guna minta penjelasan dan kwitansi uang sebesar  3 Juta, yang diminta sang oknum kades kepada Eti dan Mitha.

Namun kedatangan Asep kerumah oknum kades ‘BD’ tidak membuahkan hasil, oknum kades tidak berada ditempat.

Ada dugaan kuat beberapa orang warga pun diperlakukan seperti itu oleh oknum kades tersebut, karena belasan warga juga sudah menerima pembayaran tanah itu.

Ditempat terpisah, awak media menjumpai ketua Rt 013/07 Cecep dan Kepala Dusun Leuwisari Deden, keduanya sangat terkejut dan merasa prihatin atas kejadian yang di alami warganya.

Ketua Rt dan kepala dusun tidak tahu menahu akan hal pencairan tanah warga, apalagi ada pungutan liar sebesar itu yang dilakukan oleh kadesnya sendiri.

Mengacu pada pasal 423 KUHP, Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sampai berita ini diterbitkan tidak ada itikad baik dari oknum kades untuk mengembalikan uang tersebut, padahal sudah lebih dari 2×24 jam, dan awak media sudah berupaya melakukan komunikasi melalui WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada hari Rabu (2/2/2022), sekira pukul 09.30 WIB, awak media mencoba mendatangi kantor Desa Simpang untuk menemui Kepala Desa guna memperoleh penjelasan langsung namun sang Kades tidak berada ditempat. (Berbagai sumber/red@MIR)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!