Polsek Sei Beduk Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

BATAM, istanarakyat.net – Polresta Barelang Unit Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H., telah berhasil mengamankan 2 Pelaku Curanmor, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang di amankan berinisial ‘BPS’ (20 Tahun) dan ‘IU’ (32 Tahun).
Berawal Pada hari Jum’at (8/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Korban ‘HJ’ di telepon oleh ‘R’ yang merupakan saudara sepupu dari ‘HJ’ memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go Pelapor yang di pinjam pakai oleh ‘R’ telah hilang di depan kamar kosan di Perum Mangsang Permai.
Kemudian ‘HJ’ bersama ‘R’ berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut akan tetapi hingga saat di laporkan Pelapor belum menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut ‘HJ’ mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022, sekira pukul 14.30 WIB, di Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir, SH.,MH.
Unit Reskrim mengamankan Pelaku ‘BPS’ dimana hasil interogasi pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut di bantu oleh seorang kawannya Pelaku ‘IU’.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan Pelaku ‘IU’ di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Unit Reskrim segera mengamankan Barang Bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go Warna Merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos yang beralamat di Perum Muka Kuning Permai II Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Selanjutnya Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Sei beduk membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk.
“Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”, ungkap Kapolsek Sei Beduk. (Rara, Editor ABS).
![]()
