Pekerjaan Tambal Sulam Jalan Buaya Karangnunggal, Diduga Kangkangi UU KIP Dan Jadi Bancakan Sekelompok Orang

0
Spread the love

 

Tasikmalaya ||  istanarakyat.net, Mengacu pada UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal yang terjadi bahkan sebaliknya, pada pelaksanaan pekerjaan tambal sulam Jalan Buaya, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Hasil penelusuran dan konfirmasi awak media, terungkap bahwa anggaran pekerjaan kegiatan tambal sulam jalan tersebut bersumber dari DAU 2022, yang yang dijelaskan oleh Anggota dewan partai Golkar davil 5 Asep Saefullah saat di konfirmasi melalui telpon selulernya. Asep juga menambahkan dalam hal ini saya hanya sebagai pengusung dan menunjuk titik desa Karangnunggal dan sekitarnya, mengenai tehnis pengerjaan dan kualitas pengerjaan silahkan hubungi saja dinas PU terkait jelas Asep. Padahal menurut warga setempat pekerjaan tersebut dikerjakannya oleh saudara Nana yang tidak lain masih paman dari Asep Saefullah anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya davil 5. Ironisnya setelah dikonfirmasi oleh media Asep Saefullah malah memblokir no hp wartawan yang menghubunginya.

Sementara warga sekitar pun terkejut dengan aktifitas pekerjaan tambal sulam jalan yang waktunya sangat singkat dan tidak ada papan informasi kegiatan.
“Bahkan ada sebagian yang tidak di aspal, hanya di awur batu, padahal  anggarannya mencapai Rp 138 Juta”, imbuhnya dengan nada geram.

Seharusnya instansi dan pihak-pihak terkait pun tidak menutup mata begitu saja, ini anggaran pemerintah yang harus di awasi sehingga sesuai dengan peruntukannya, lagi-lagi warga masyarakat berharap kepada pihak APH untuk segera turun ke lapangan, supaya kedepan tidak ada lagi yang bermain-main dengan penggunaan anggaran pemerintah.

Saat awak media mencoba menghubungi TPK yang tidak lain adalah Kabid PU, tidak dapat menerima panggilan, atau nomor tidak bisa dihubungi. Yang ahirnya kami Konfirmasi dengan PPTK UPT Kec. Karangnunggal, menurut keterangan dari PPTK bahwa pengerjaan jalan sesudah sesui dengan Rab, hanya saja dilapangan ada kendala dari masyarakat sehingga tidak kerjakan oleh pihak CV, silahkan saja hubungi CV yang mengerjakan jelas Arif kepada media.

Sementara saat kami menghubungi kepala desa Karangnunggal menjelaskan bahwa pihak desa tidak tahu bahkan LPM dan BPD pun dalam pengerjaan jalan tersebut tidak dilibatkan jelas kades saat di konfirmasi melalui telpon selulernya. Bahkan saat ini jalan sudah mulai retak-retak jalan rusak lagi, padahal baru beberapa Minggu saja pengerjaan nya. Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa akibat dari pengerjaan jalan seteh jadi tersebut sudah ada beberapa korban jatuh tergelincir karena badan jalan hanya di tebar batu seplit sajah, bahkan saat kendaraan kencang kami terkena hantaman batu yang terselip ban, jelanya.

Di era keterbukaan informasi publik saat ini, jelas hal tersebut menciderai hak warga masyarakat yang mana pembiayaan pekerjaan tersebut bersumber dari pemerintah/DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2022, yang nilainya pun tidak dijelaskan secara persis, hanya disebut 100 Jutaan saja, padahal secara aktual di lapangan volume yang dikerjakan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang tersedia.

Patut diduga proyek tersebut sarat muatan kepentingan serta jadi bancakan sekelompok orang dan sangat ironis pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada papan informasi kegiatannya, seolah dikerjakan oleh makhluk goib, sesuai dengan ketidak jelasannya nominal anggaran juga realisasi dari pekerjaan tersebut. Saat berita ini diterbitkan pihak PU Kab. Tasikmalaya tidak dapat dikonfirmasi, bahkan Arif PPTK nya juga tidak mau angkat telpon saat mau di konfirmasi ulang, kami atasnama masyarkat sangat kecewa dengan sikap Kabid yang tidak dapat dihubungi.  (Red).

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!