Walikota Medan Bobby Nasution Tutup Mata Atas Pelanggaran Masyarakat
MEDAN || istanarajyat.net, Kasat Pol PP Kota Medan Rahmad Harahap . STP. SS. TP. Takut Melakukan Pembongkaran Atas Satu Buah Canopy Yang Terletak Dijalan Mapalindo GG Burung Tikar Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan.
Pantauan Media Bharindo Di Tempat Kejadian Perkara,Dan Melakukan Komfirmasi Langsung dengan Korban Ibu Karmelia Purba Mengatakan Kepada Bharindo Kami Ini Tidak Bisa Berbuat Apa Apa Karna Pemilik Canopy Yaitu Ibu Samsinar Selaku Pemilik Canopy Sekaligus Melanggar Perwal Tidak Mau Membongkar Canopynya, Karna Sangat mengganggu Kepentingan Umum (masyarakat) Bahkan Saya Ibu Karmelia Purba Di Panggil Sama Trantib Kantor Lurah Dan Trantib Kec Medan Perjuangan Untuk Mediasi Mencari Jalan Keluarnya, Tapi Ibu Samsinar Tidak Mau Hadir Di Kantor Camat Dan Kantor Lurah Ujar Ibu Karmelia Purba Kepada Media Bharindo.
Di Tempat Terpiasah Bharindo Komfirmasi Kekelurahan Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan. Dengan Pak Lurah Dedi Di Ruang Kerjanya Mengatakan Kepada Bharindo, Kami Sudah Melakukan Surat Panggilan Melalui Kasi Trantib Kami Yaitu Pak Wahyu Sampai 3 Kali, Surat Yang Kami Kirim Dan Peringatan Yang Kami Langsung, Namun Ibu Karmelia Tidak Menggubris Perintah Kami Bahkan Kami Sudah Melakukan SOP Standar Oprasional Prosedurnya.
Bahkan Kami Sudah Mengirim Surat Kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dan Trantib Kota Medan Bhakan Surat Kami Juga Sudah Kami Kirim Ke Kantor Sat Pol PP Kota Medan Ujar Lurah Dedi Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan.
Kemudian Kembali Bharindo Melakukan Wawancara Dengan Camat Kec Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin AP. M. SI. Di Ruang Kerjanya Mengatakan Kalau Masalah Dimapalindo, Saya juga Sudah Mengeceknya Atas Laporan Trantib Kec Medan Perjuangan Maka Saya Turun Dilapangan Tuturnya Oknum Polwan Yang Sudah Purna Tugasnya Sudah Melanggar Perwal (peratuan Wali Kota) Dan Melanggar UUD No 23 thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No 23 Thn 2017 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota Dan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Thn 2012 Retribusi Mendirikan Bangunan.
Kembali Camat Medan Perjuangan Mengatakan Ibu Karmelia Ini Pensiunan Polisi, Kami Menduga Ada Orang Yang Berpangaruh Dibelakangnya Karna Beliau Berani Mendirikan Bangunan Canopy Tanpa Izin.
Bahkan Kami Camat Juga Kirim Surat Kepada Kantor Sat Pol PP Kota Medan Dan Tantrib Kota Medan Namun Sampai Sekarang Belum Di Bongkar Ungkapnya Kepada Bharindo.
Di Hari Itu Juga Bharindo Konfirmasi Kepada Kasad pol PP Rahmad Harahap Stp. Ss. Tp. Namun Kasad Pol PP Tidak Ada Di Tempat, Bahkan Bharindo Bertanya Kepada Stap Kabid Sat Pol PP Andro Abadi Malau, Prihal Bangunan Canopy Tersebut, Media Bharindo Kecewa Tidak Berjumpa Dengan Kabid, Namun Stapnya Mengatakan Benar Pak Suratnya Sudah Kami Terima Tapi Belum Ada Perintah Pembongkaran Dari Pak Kabid Ujar Stap Sat Pol PP Ke Media Bharindo Sampai Berita Ini dinaikan Pun Bangunan Canopy Ini Belum Di Bongkar (toni/team)
![]()
