BABAK BARU DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN PRESDIR PT GTS

0
Spread the love

 

Jakarta || istanarakyat.net, Setelah 6 bulan Laporan Polisi no: LP/B/339/II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA/ METRO JAYA tertanggal 14 February 2022 diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 Jo 372 dengan terlapor Sdr Ruslan SE selaku Presdir PT GTS akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang di pimpin wakasat Reskrim polres metro Jakarta timur KOMPOL SUARDI JUMAING, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.I.K
Pada tgl 18 Agustus 2022 di ruang Satreskrim polres metro Jakarta timur.

Kejadian berawal Sdr Heri selaku korban di janjikan pinjaman dana sebesar Rp 6.250.000.000.00 (Enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Presdir PT GTS Sdr Ruslan SE untuk biaya pembangunan klinik bersalin dan usaha rental mobil di kota Batam

Sdr Ruslan SE meminta dana operasional pencairan sebesar Rp 250.000.000.00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) hal ini tertuang dalam Surat Kesepakatan bersama (SKB ) No:067/SKB.KSO/GTS/HRI/IX/2021 tertanggal 16 September 2021

Dalam Surat Kesepakatan bersama Sdr Ruslan SE berjanji akan memberikan dana yang di janjikan paling lambat 1 bulan.

Namun setelah lewat 1 bulan dana tersebut tidak juga cair, saat Sdr Heri menanyakan pencairan dana tersebut Sdr R bilang dana tersebut nyangkut di Bank Indonesia dan Sdr R mengenalkan Sdr Heri kepada seseorang yang katanya mantan deputi Bank Indonesia bernama SdrJohanes djuniman

Saat pertemuan yang di inisiasi Sdr R Sdr Johanes meminta dana Rp 200.000.000.00 ( Dua ratus juta rupiah) untuk pencarian dana yang nyangkut di Bank Indonesia tersebut dan Sdr J dalam surat perjanjian sanggup mencairkan dana tersebut di dalam 3 hari namun setelah lewat 7 hari Sdr Johanes malah meminta tambahan dana sebesar Rp 50.000.000.00 (Lima puluh juta rupiah) lagi dan kembali membuat surat perjanjian dalam 1bulan dana yang ada di bank Indonesia itu akan cair,

Namun sampai lewat dari perjanjian uang yang di janjikan tidak kunjung cair Sdr Ruslan SE selaku Presdir PT GTS dengan alasan mengurus proses pencarian meminjam kepada Sdr Heri sebesar Rp 47.500.000.00(Empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Karena merasa di tipu dan di permainkan akhirnya Sdr Heri melalui kuasa nya melaporkan kasus tersebut ke polres metro Jakarta timur. rilis team

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!