Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penulis Nomor Cap Jiki
Karimun || istanarakyat.net, Satreskrim Polres Karimun menangkap pemilik kedai kopi Bin Hui dan sekali gus penjual nomor jenis cap jiki berlokasi di jalan Aaia Afrika, Rt.01,Rw.02 Kelurahan Sungai lakam, Kecamatan Karimun.Sabtu (20/08/2022).
Pantauan awak media di lokasi , sebanyak 6 orang polisi langsung masuk kedalam kedai kopi milik tersangka BH, dan dari dalam kedai kopi milik tersangka di dapat barang bukti berupa, uang, kalkulator kertas resi penulisan nomor dan abu kertas nomor yang telah di musnahkan dengan cara di bakar oleh tersangka.
Saat di konfirmasih, Kasat Polres Karimun AKP.Arsyad Riyandi membenarkan atas penangkapan terhadap BH.
Disamping itu, Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano,SIK.SH juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terkait bisnis praktek perjudian di wilayah hukum Polres Karimun.
Sesuai intruksi Kapolri, Polres Karimun beserta seluruh jajarannya akan menindak tegas secara hukum terkait 303 di wilayah hukum Polres Karimun.ujar Kapolres Karimun.
Sesuai Intruksi dari Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si, meminta kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari peredaran narkoba hingga bentuk perjudian seperti judi Online, Judi Darat dan berbagai bentuk segala perjudian di seluruh Indonesia.
![]()
