PROGRAM ANDALAN PAK JOKOWI TERCEMAR OLEH ULAH OKNUM RT DESA PASIR NANGKA KEC TIGARAKSA
Tangerang || istanarakyat.net, 7, september2022, Lagi -Lagi program andalan pak Jokowi tentang pendaftaran tanah dan Sistematis Lengkap (PTSL) Atau pengurusan Sertipikat tanah gratis tercemar oleh ulah oknum ketua RT berinisial D. Cs yang di duga melakukan pungutan liar/ pungli saat pengurusan sertifikat tanah di Desa Pasir Nangka kec Tigaraksa, Kab Tangerang.
Hal itu terungkap saat Redaksi Media Istana Rakyat dan LSM Lembaga Investigasi Negara melakukan penelusuran ke Desa pasir nangka Kec Tigaraksa Kabupaten Tangerang , menurut pengakuan warga mereka di minta membayar sebesar Rp 900 Rb sampai Rp 1.2 juta oleh oknum RT D Cs.
Padahal Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam SKB tersebut jelas masyarakat dalam kategori (V) wilayah Jawa dan Bali hanya di Bebani biaya Rp 150 RB untuk biaya pengurusan PTSL tersebut.
Atas kejadian tersebut beberapa warga yang merasa tertekan karena di mintai uang pengurusan sertifikat tanah tersebut secara paksa, memberikan kuasa kepada advokat HAMBALI SH untuk mewakili mereka membuat Laporan Polisi atas perbuatan oknum RT D Cs tersebut.
Saat ini proses pemeriksaan para saksi telah bergulir di Polda Banten para korban pungli tersebut meminta polisi mengusut tuntas pungli di Desa Pasir Nangka kec Tigaraksa kabupaten Tangerang ini secara tuntas karena perbuatan para oknum tersebut sangat merugikan masyarakat banyak.
Advokat Hambali SH yang juga pengurus LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) di bidang hukum dan HAM bersama Media Istana Rakyat akan terus mengawal kasus pungli ini hingga naik ke meja persidangan..
![]()
