Oknum Kades Desa Kujang Diduga Kuat Selingkuhi Wanita Yang Bersuami
KABUPATEN TASIKMALAYA 23/11/2022|| mediaistanarakyat.net – Dugaan kuat perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala desa Kujang “HP” Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, sudah beredar luas di warga masyarakat dan sekitarnya.
Perselingkuhan tersebut terendus dan menyebabkan Wanita Idaman Lain (WIL) di ceraikan oleh suaminya, yang sudah tidak kuat lagi mempertahankan mahligai rumah tangganya karena ulah sang isteri yang begitu tega melakukan perselingkuhan.
Kini, Wanita Idaman Lain (WIL) sang oknum kades sudah menikah lagi dengan pria lain, saat awak media mencoba menghubungi melalui sambungan selulernya dengan “BE”, bahkan suaminya “BE” yang sekarang pun mengakui bahwa isterinya tersebut selingkuh dengan oknum kades “HP” .
“Sudahlah itu bagian dari masa lalu isteri saya, semoga perselingkuhan tersebut benar – benar telah berakhir”, ungkap suami “BE”.

Salah seorang warga yang juga sebagai tokoh desa kujang mengaku sudah lama mengetahui perselingkuhan oknum kadesnya, bahkan sempat dinasehati ketika ribut dengan selingkuhannya “BE”.
“Hubungan ini tidak baik, keduanya masing – masing punya pasangan, segera akhiri saja, tidak pantas bila isteri resmi oknum kades mendengar perihal perselingkuhan suaminya itu”, jelas warga yang identitasnya diminta untuk dicatat, Sabtu (23/11/2022).
Meskipun pasangan resminya tidak melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut, faktanya hari ini yang bersangkutan sebagai Kepala Desa, seyogyanya sikap, tingkah laku harus dapat memberikan suri tauladan yang baik khususnya bagi warganya, umumnya untuk masyarakat sekitar.
Dan tentunya juga sudah melanggar UU Tetang Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Sangat ironis, justru sang oknum kades “HP” malah terkesan bangga bisa meluluhkan hati wanita yang telah bersuami, seakan tidak bermoral apa yang dipertontonkannya.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kades kujang “HP” belum menjawab telepon maupun pesan Wattsapp dari tim investigasi media ini. (Mir.net)
![]()
