EMPAT ASPEK DILEMATIK CUKAI ROKOK ,”KODE ALAM, TERKESAN WARGA KELAS BAWAH DIANJURKAN BERHENTI MEROKOK”

0
Spread the love

 

Karimun || MIR,NET, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Imformasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (04/11/2022).

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu.

Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi (tingkat penyebaran) merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Wamenkeu.

Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” kata Wamenkeu.

Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp.188,8 triliun.

Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.
“Jadi penting kita melakukan mitigasi (tindakan mengurangi dampak negatif) yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat “, ujar Wamenkeu.

Sebagai informasi Wamenkeu juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023 hingga 2028.

,”Adapun Dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan, seperti perbaikan Puskesmas dan Posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia”, tegas Wamenkeu.

Dari pemaparan Wamenkeu tersebut tentunya merupakan tantangan terhadap potensi masalah yang akan timbul terutama bagi perokok, Pemerintah dan Pemerintah Daerah khususnya kabupaten Karimun dan kabupaten-kabupaten lainnya di provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu pedagang berinisial Em (48) warga kelurahan Pamak Tebing, kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang warungnya pernah didatangi petugas BC, ketika dimintai pendapat tentang Keputusan Kenaikan Cukai Rokok oleh Pemerintah mencoba memberi saran dan pandangan atas Keputusan tentang Kenaikan Cukai dimaksud :

,”Pertama, terkhusus bagi masyarakat menengah ke bawah pada dasarnya mengetahui bahayanya merokok, baik bagi kesehatan dan juga dampak terhadap pengeluaran keuangan keluarga, namun sulit untuk menghilangkan kebiasaan merokok karena sudah dianggap dan menjadi kebutuhan bagi perokok itu sendiri”.

,”Kedua, dengan Keputusan Pemerintah menaikkan Cukai Rokok adalah tantangan yang berat bagi Pelaku usaha Industri Rokok. Hal ini berdampak pada biaya produksi, harga jual yang naik dan daya beli konsumen yang apabila tidak berjalan dengan baik akan merugi dan beresiko timbulnya PHK pengurangan pekerja dan/atau perusahaan tutup beroperasi karena merugi. Jika hal ini sampai terjadi berapa banyak potensi pengangguran akibat pengurangan pekerja dan/atau perusahaan tutup beroperasi”.

,”Ketiga, terkait penerimaan negara dimana Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional. Dalam hal ini kenaikan cukai akan menyebabkan naiknya harga jual rokok di pasaran, sementara itu akibat krisis ekonomi akibat pandemi, krisis global, kenaikan BBM dan krisis-krisis lainnya menyebabkan para perokok dari masyarakat menengah ke bawah lebih cendrung beralih mengkomsumsi rokok yang lebih terjangkau dan ekonomis harganya. Situasi inilah yang dipandang sebagai peluang bagi pengusaha rokok bekerja sama dengan perusahaan industri rokok tertentu untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai, harga terjangkau dan mampu menembus pasaran sehingga mampu memenuhi kebutuhan bagi perokok kalangan menengah kebawah. Walau secara aturan tidak dibenarkan namun karena dipandang sebagai peluang bisnis yang mampu meraih keuntungan serta didukung kerjasama yang terkordinir dengan baik, akhirnya rokok tanpa cukai ini tetap berproduksi dan mampu menguasai pasaran”.

,”Agar Negara tidak dirugikan, tentunya pihak Pemerintah dan Kemenkeu harus memikirkan bagaimana agar mental penentangan terhadap aturan Pemerintah tentang cukai ini tidak menjadi kebiasaan yang dianggap benar. Apakah itu membuat program pemulihan terhadap perokok kalangan menengah ke bawah ataukah melegalkan untuk Produksi Terbatas Jenis Tertentu bayar cukai untuk jenis rokok bagi perokok kalangan menengah ke bawah yang harga jualnya terjangkau berkisar Rp.10 ribu s.d Rp. 12 ribu, sehingga jelas penerimaan negara”.

,”Keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal akibat semakin tinggi cukai rokok berhimbas semakin tingginya kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen. Baik Pengusaha, Pedagang maupun masyarakat khususnya perokok meyakini apabila Pemerintah peduli dan membuat Kebijakan sebagai langkah-langkah mengatasi permasalahan yang timbul akibat Kenaikan Cukai Rokok, maka pelanggaran terhadap Aturan Cukai Rokok akan menurun dan/atau tidak akan terjadi karena sudah ada solusi dari Pemerintah”.

,” begitulah Pak, kalau saya rakyat kecil ini boleh bersaran atau menghimbau kepada Pemerintah dan Kementerian Keuangan, namun apa mungkin didengar atau ditanggapi,Pak”, tutup beliau pedagang kecil rakyat kecil.

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!