KETERWAKILAN PEREMPUAN UNTUK PARLEMEN

0
Spread the love

SIDOARJO|| Jelajahlintasindonesia.com. Sesuai dengan pasal 65 ayat (1), UU nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD menyatakan “Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.

Serta mengacu pada Undang-undang Nomor 68 Tahun 1968 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita. Dengan dasar di atas menandakan bahwa perempuan bisa mengambil hak politiknya untuk dipilih maupun memilih haknya dalam berpolitik.

Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo Dapil 5 (Sukodono dan Taman), Eulis Cahya Tarbiyah, S.Sos., M.A mengatakan keterwakilan perempuan dalam kontestansi politik salah satunya bertujuan memperjuangkan posisi perempuan seperti yang disebutkan diatas. Dalam kontestansi politik dan sesuai aturan konstitusi bahwa perempuan mendapat jatah untuk dipilih dan perempuan harus berusaha kuat untuk merebut atas nama perubahan positif. Pada saatnya perempuan harus didorong menemukan jalan menuju kekuasaan,’ katanya.

“Secara taktis tidak akan pernah lepas dari sinergi berikut kerjasamanya dari kaum laki-laki. Pada poin ini dinyatakan bahwa perjuangan perempuan adalah juga perjuangan laki-laki untuk bahu membahu membangun martabat masyarakat keduanya sama-sama unggul dalam urusan relasi sosial”,’ terangnya.

Lanjut Eulis, mengingat problem yang dihadapi kaum Hawa belum seutuhnya tuntas maka perlu dan penting adanya kerjasama dengan kaum Adam sehingga bisa melahirkan kesetaraan. Dengan keterwakilan politik perempuan yang pada akhirnya bisa menemukan kesimpulan bahwa membangun kesadaran gender akan melibatkan kerjasama solid dengan kaum Adam,’ imbuhnya.

“Dengan menuju kesetaraan ini, sesuai Konsepsi Sila ke Dua Pancasila yang disimbolkan dengan Rantai petak lingkar. Dan ini sebagai pintu masuk bagi pembangunan peradaban masyarakat berikut masa depan cerah bagi bangsa ini. Sebuah era menuju kebangkitan citra perempuan untuk berdaya, tangguh dan mandiri secara politis”,’ ucapnya.

Sementara itu, Hj.Laili Affidah, S.Hum., M.M Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil 2 Kabupaten Sidoarjo menuturkan untuk perlu diingat bahwa perempuan itu memiliki hak politik yang setara dan dijamin dalam UUD 1945 bagaimana tersirat dari Pasal 27 ayat (1), Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,’ tuturnya pada jelajahlintasindonesia.com (7/6).

Masih Laili, pendidikan juga mendukung perempuan untuk berpikir kritis atas masalah yang dihadapi agar solusi yang diberikan para wakil rakyat perempuan dapat mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi sehingga potensi dan keunggulan perempuan dapat terekspose dan dimunculkan pada dunia politik,’ katanya.

Menurut Laili, perempuan yang mau terjun dunia politik di tuntut memiliki keunggulan komperatif karena perempuan lebih cermat, hati-hati dan mempunyai feeling kuat. Perempuan  juga harus memiliki mental baja namun lembut dalam menghadapi kondisi dan situasi tertentu yang kompleks di dunia politik,’ tutupnya. (H/Am)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!