Diduga Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dalang Tambang Pasir Ilegal Di Cidadap
TASIKMALAYA | jelajahlintasindonesia.com – Di ketahui “HU” merupakan Bacaleg untuk DPRD Provinsi Jabar yang diusung dari salah satu partai besar diduga kuat sebagai dalang kegiatan tambang pasir ilegal yang bekerjasama dengan kades setempat di wilayah desa Cidadap kecamatan karangnunggal kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu terungkap dari beberapa tokoh dan awak media yang melakukan kontrol sosial ke lokasi tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya selatan.
Begitupun saat dikonfirmasi awak media jelajahlintasindonesia.com yang sempat menghubungi oknum Bacaleg melalui pesan wasshap tapi jawaban tidak jelas.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap kegiatan tambang pasir ilegal yang diduga kuat dikordinir oleh oknum Bacaleg “HU” agar di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar warga. Apalagi beliau mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Barat, bangaimana nanti kalau sudah jadi Anggota DPRD sekarang saja sudah merusak lingkungan untuk memperkaya dirinya jelaj salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
“Belum jadi anggota dewan saja “HU” sikapnya kurang bersahabat terkesan sombong,” cetus warga lainnya.
Akibat dari perbuatannya berdampak dengan lingkungan, sepanjang jalan pantai selatan desa cidadap akibat kegiatan tambang pasir cor bercampur air laut jadi becek dan pasir berceceran.
“Kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas hingga menimbulkan keresahan warga masyarakat dan pengguna jalan,” masih menurut tokoh yang enggan menyebutkan namanya.
“Eta teh nu ngabecekeun sanes cai biasa tapi cai laut (asin) gampil ruksak kana kendaraan dan pasir baseuh kepanasan meleleh mengakibatkeun jalan licin ku keusik garing,” katanya lagi.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait, bukan hanya sidak dan menutup sementara lokasi tersebut melainkan instansi baik Aparat Penegak Hukum, Dinas LH, PU, Dishub, ESDM, Kelautan dan Perikanan segera memproses para pelaku, ini seolah terjadi pembiaran, apa mungkin para pihak tidak tahu dengan kegiatan penambangan pasir yang diduga kuat ilegal ini,” jelas tokoh pemuda warga setempat.
Apalagi dalam kegiatan ilegalohinya menggunakan alat berat yang menggunakan bahan bakar bersubsidi dan pelaku sektor industri dibawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Perubahan ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014. (Tim Investigasi Nasional).
![]()
