Polres Metro Tangerang Kota Menetapkan Enam Tersangka Pelaku Anarkis dalam Demo Menolak UU Cipta Kerja

0
Spread the love

Kota Tangerang | istanarakyat.net – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka pelaku anarkistis dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Batuceper, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelaku melakukan perusakan dan penyerang terhadap petugas polisi.

“Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas,” ujar dia di Kota Tangerang, Rabu (14/10/2020).

Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Empat orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Keenam tersangka itu telah menyerang polisi dengan cara melemparkan batu ke arah petugas yang mengakibatkan petugas polisi terluka.

Selain melakukan kekerasan terhadap polisi, para tersangka juga merusak mobil kepolisian

“Statusnya empat orang ini masih berstatus pelajar, satu pengangguran dan satu buruh,” kata dia.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan aksi anarkistis yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Kawasan Niaga Industri Batuceper.

Pihaknya mendapatkan bukti foto dan keterangan para pelaku.

“Pengembangan dari foto-foto kemudian pengembangan dari pelaku tentu kita sudah mengetahui dan kita menetapkan menjadi tersangka,” kata dia.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang di gunakan oleh para tersangka

Atas perbuatan nya keenam tersangka sekarang ditahan di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 170 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (END)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!