Wartawan Gadungan Gentayangan di Desa, Pejabat di Deli Serdang Resah
DELI SERDANG | ISTANARAKYAT.NET – Keberadaan wartawan gadungan (Wargad) atau jurnalis Abal-abal yang gentayangan di desa Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat resah para pejabat, Sabtu (9/1/2021).
Modusnya dengan berbagai alasan serta konfirmasi yang tak jelas ujung pangkalnya, Wargad kerab menakut-nakuti narasumber serta pejabat desa di Kec.Hamparan Perak.
Seperti yang pernah terjadi di SDN 106799 dan SDN 101748 Kec. Hamparan Perak. Disebut-sebut ada 2 yang ngakunya wartawan memeras guru serta kepala sekolah disana.
“Ini persoalan mau dijadikan beras atau berkas,” kata salah seorang warga bernama Yat menirukan perkataan yang ngaku-ngakunya wartawan tersebut.
Beberapa tahun yang lalu ada seorang wartawan mingguan Tip mengaku dari Mabes Polri telah mengibuli dan mengintimidasi beberapa kepala desa di kawasan Hamparan Perak.
Dan gawatnya lagi, disebut-sebut ada seorang Kades yang uang material bangunan desanya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tak dibayar di panglong. Karena terus dikejar beberapa pejabat desa lantas Rub melarikan diri dari Kec.Hamparan Perak.
Ketua APOH (Aliansi Pewarta Online Hamparan Perak) M Idris SH, praktik wartawan gadungan, atau sering disebut jurnalis Abal-abal, masih terus muncul. Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh. Meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi kabar buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.
“Wargad atau jurnalis Abal-abal tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan,” jelas M Idris SH yang juga Ketua Masyarakat Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kec.Hamparan Perak.
Lebih lanjut, dengan berbekal kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang.
“Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini,” jelas M Idris SH yang juga merupakan tokoh masyarakat Hamparan Perak.(ts/to)
![]()
