PT Bangun Prima Cipta Didesak Bertanggung Jawab, DPP BIAS Bongkar Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Hak Konsumen
Tangerang | jelajahlintasindonesia.com – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kasus pengembang PT Bangun Prima Cipta. Setelah tiga gugatan konsumen sebelumnya dimenangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Pelayanan 1 Banten, kini pengembang yang sama kembali terseret ke meja sidang. Kali ini, DPP BIAS Indonesia turun langsung mendampingi tiga konsumen baru yang menggugat atas dugaan praktik penjualan menyesatkan dan pelanggaran hak dasar konsumen.
Tiga nama, Asbailah, Ahmad Yani, dan Rifa’i Sigit, resmi dipanggil BPSK untuk mengikuti sidang klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025. Mereka menuntut keadilan atas janji fasilitas air bersih dari Aetra yang tak pernah terealisasi. Sebaliknya, air yang mengalir ke rumah mereka justru air sumur asin dan berbau, bahkan diduga terkontaminasi bakteri E. coli.
Di sisi lain, tiga gugatan sebelumnya — atas nama R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono — yang juga melawan PT Bangun Prima Cipta telah dimenangkan oleh BPSK dan kini resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan langsung dari Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menyesatkan konsumen.
Menurut Eky Amartin, apa yang dilakukan pengembang bukan sekadar pelanggaran kontrak, melainkan bentuk penipuan yang sudah terstruktur.
“Ini bukan kesalahan teknis, ini skema penipuan. Mereka menjual janji fasilitas air bersih dari Aetra, tapi yang diberikan malah air sumur asin, kotor, dan berbau. Konsumen sudah bayar lunas, tapi hak mereka diinjak-injak. Kalau bukan kejahatan, lalu apa ?” tegas Eky di Jakarta, Rabu (12/11).
Eky menilai putusan BPSK yang memenangkan tiga gugatan sebelumnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat hukum untuk bertindak. Ia mendesak Polresta Tangerang agar tidak lagi menunda penegakan hukum terhadap PT Bangun Prima Cipta.
“Putusan itu sah, resmi, dan membuktikan pelanggaran nyata. Sekarang tinggal keberanian aparat, mau menegakkan hukum atau membiarkan rakyat terus ditipu? Jangan biarkan pengembang nakal terus berlindung di balik brosur dan iklan manis,” ujarnya tajam.
DPP BIAS Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik di BPSK maupun di jalur kepolisian. Eky menegaskan, perjuangan ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi juga bentuk perlawanan terhadap praktik curang dalam industri properti yang kerap merugikan masyarakat kecil.
“Kami tidak akan berhenti. Kami ingin hukum berpihak kepada korban, bukan kepada korporasi. Kalau terbukti bersalah, PT Bangun Prima Cipta harus dihukum, bukan cuma denda, tapi pidana. Ini waktunya memberi efek jera,” katanya tegas.
Eky juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengembang yang beroperasi tanpa tanggung jawab moral. Ia menyebut banyak pengembang yang pandai menjual mimpi tapi gagal menepati janji.
“Sudah cukup rakyat dibohongi. Jangan jual janji kalau tak bisa menepati. Kalau tak mampu amanah, jangan bangun perumahan rakyat. DPP BIAS akan terus berdiri di garis depan membongkar praktik busuk seperti ini,” tandasnya.
Dengan bergulirnya gugatan baru di BPSK WKP 1 Banten dan laporan pidana yang sudah masuk ke Polresta Tangerang, posisi PT Bangun Prima Cipta semakin terpojok. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, apakah hukum benar-benar berpihak kepada rakyat, atau justru kembali tunduk pada kekuasaan modal.
Kasus ini bukan sekadar sengketa properti, tetapi ujian integritas lembaga penegak hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia. Bila dibiarkan, maka pengembang nakal akan terus merasa kebal hukum, dan rakyat kecil kembali menjadi korban janji palsu pembangunan.**
![]()
