BIAS Indonesia Ingatkan, Eksekusi Putusan BPSK PT Bangun Prima Cipta Tidak Hentikan Proses Pidana
Kabupaten Tangerang |jelajahlintasindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia kembali menegaskan bahwa pelaksanaan maupun eksekusi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap PT Bangun Prima Cipta tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Penegasan ini disampaikan menyusul sidang BPSK Wilayah Kerja Provinsi I Banten pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait pengajuan sengketa konsumen oleh Ahmad Yani, Rifai Sigit, dan Asbailah. Dalam sidang tersebut, PT Bangun Prima Cipta secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak penyelesaian perkara melalui BPSK, meskipun mekanisme tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang hadir mendampingi warga bersama Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menyebut sikap penolakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap sistem hukum negara. Menurutnya, pelaku usaha tidak memiliki ruang untuk memilih forum hukum sesuka hati ketika undang-undang telah menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa.
“BPSK adalah lembaga negara. Ketika pelaku usaha menolak proses di BPSK, itu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan memperlihatkan itikad yang patut dipertanyakan,” ujar Eky Amartin.
BIAS Indonesia juga mengaitkan sikap tersebut dengan putusan BPSK sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap PT Bangun Prima Cipta. Putusan Nomor 030, 031, dan 032/Pts/BPSK/WKP.I.BTN/VIII/2025 yang diberitahukan pada 12 Agustus 2025 telah menyatakan pelaku usaha terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta menyebut perbuatannya sebagai pelanggaran yang diancam pidana Pasal 62 ayat (1).
Karena putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, konsumen atas nama R. Indra Wirasumitra, Parmono, dan Eka Septiyanto saat ini telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, laporan pidana terhadap PT Bangun Prima Cipta telah terdaftar di Polresta Tangerang sejak 15 September 2025 dan hingga kini proses hukum masih berjalan dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengaitkan kepatuhan perdata dengan penghentian pidana. Ia menekankan bahwa tindak pidana perlindungan konsumen merupakan delik formil yang telah selesai sejak perbuatan melawan hukum terjadi.
“Sekalipun nanti putusan BPSK dilaksanakan atau dieksekusi, pertanggungjawaban pidana tidak hilang. Proses pidana harus tetap dilanjutkan sampai tuntas,” tegasnya.
DPP BIAS Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi jalannya proses hukum di BPSK, Pengadilan Negeri Tangerang, dan Polresta Tangerang. Organisasi ini menilai bahwa kepastian hukum bagi konsumen hanya dapat terwujud apabila pelaku usaha dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh, baik perdata maupun pidana.(*)
![]()
