Tragedi Pekerja di Ciheras  Tertimpa Kayu Gelondongan Hingga Meninggal, Pemilik Pita Ilegal Lepas Tangan

0
Spread the love

 

TASIKMALAYA |  jelajahlintasindonesia.com- Duka mendalam menyelimuti keluarga Ajat, seorang pekerja di pengolahan kayu (sawmill/pita) yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di kawasan Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Ajat menghembuskan napas terakhirnya usai berjuang melawan luka berat di bagian kepala dan leher akibat tertimpa kayu saat bekerja pada Senin (9/2/2026).

Di tengah penderitaan tersebut, sosok pemilik usaha bernama Hermawan diduga kuat lepas tanggung jawab. Sejak awal kejadian, ia hanya mengantarkan korban sampai puskesmas, lalu menghilang tanpa memberikan bantuan maupun menanggung biaya perawatan medis korban mulai dari RSUD SMC Tasikmalaya (kawasan Rancamaya) hingga dirujuk ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto, Jawa Tengah. Hal ini diungkapkan oleh warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya saat  berada dilokasi kejadian.

Ada fakta mengejutkan yang terkuak saat tim investigasi media melakukan penelusuran. Awalnya, salah satu kerabat korban berinisial UT sempat memberikan keterangan bahwa korban hanya tertimpa ranting pohon saat berjalan. Namun, kecurigaan awak media memuncak  tatkala mencermati hasil laboratorium dan pemeriksaan CT scan. Rekam medis dengan jelas memperlihatkan bahwa kerusakan parah pada area kepala dan leher korban diakibatkan oleh hantaman benda yang sangat besar dan berat, bukan sekadar ranting jatuh.

Guna menguji kebenaran tersebut, awak media menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) di Ciheras. Berdasarkan keterangan warga setempat, terungkap kronologi sebenarnya: Ajat mengalami kecelakaan fatal saat sedang memuat kayu gelondongan besar (log) ke atas truk pengangkut milik Hermawan di area pesisir pantai Ciheras.

Keterangan warga dan bukti medis ini memperkuat dugaan adanya upaya pengkondisian narasi atau rekayasa kronologi kecelakaan di awal kejadian guna menutupi praktik bisnis kayu ilegal tersebut.

Berdasarkan fakta yang dihimpun, seluruh penanganan medis dan administrasi rujukan antarprovinsi ditanggung serta diurus secara mandiri oleh paman korban (Aji dan UT) dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan umum milik korban. Proses tindakan medis awal di rumah sakit sempat terkendala lantaran korban tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh tempatnya bekerja yakni di pengolahan kayu milik hermawan.

Takdir berkata lain, setelah kritis dan menjalani perawatan marathon, Ajat akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Purwokerto menuju rumah duka di campakasari Tasikmalaya.

Sikap pemilik pabrik kayu ilegal yang menelantarkan pegawainya hingga tewas tanpa didaftarkan BPJS ketenagakerjaan ini bentuk pelanggaran berat, ditambah indikasi penutupan fakta kecelakaan memicu desakan penegakan hukum yang sangat serius.

Kelalaian Menyebabkan Kematian (Pasal 359 KUHP / UU Pidana): Kelalaian dalam sistem keselamatan kerja (K3) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dugaan Merintangi Penyelidikan (Pasal 221 KUHP): Mengarahkan atau merekayasa kronologi kejadian untuk menyembunyikan kecelakaan kerja fatal dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Ganti Rugi & Hak Ketenagakerjaan: Ketiadaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akibat kelalaian pengusaha tidak menghapus kewajibannya. Pemilik wajib menanggung seluruh biaya pengobatan serta memberikan santunan kematian kepada ahli waris korban.

Tindak Pidana Kehutanan & Usaha Ilegal: Operasional pabrik kayu pita tanpa izin resmi serta pengangkutan kayu gelondongan di wilayah pesisir dapat dijerat dengan undang-undang perizinan berusaha dan kehutanan.

Saat berita ini tayang pihak Keluarga korban tidak ada yang dapat dihubungi, masyarakat dan warga kini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tasikmalaya dan Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini, memeriksa hasil rekam medis, serta memproses Hermawan secara tegas demi keadilan bagi almarhum Ajat dan keluarganya. Rilis@team investasi

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!