Menutup Celah Kontrol Sosial? Praktik Penyaringan Informasi di Lingkungan Dinas Pendidikan KBB Menuai Sorotan

0
Spread the love

BANDUNG BARAT | jelajahlintasindinesia.com-  Praktik pengelolaan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) belakangan menjadi sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai adanya pola yang tidak sehat, di mana oknum-oknum dari organisasi profesi diduga dijadikan “bemper” atau perisai untuk membatasi ruang gerak media dan menghambat transparansi informasi publik.

Pola Komunikasi yang Membatasi
Di lapangan, terlihat adanya pola berulang setiap kali muncul isu strategis—mulai dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), proyek rehabilitasi gedung, hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Alih-alih berkomunikasi langsung dengan pejabat berwenang atau pihak sekolah, wartawan justru diarahkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan perwakilan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan.

Mekanisme yang terbentuk meliputi:
✅ Penyaringan Informasi: Seluruh pertanyaan media harus melalui “koordinator organisasi” terlebih dahulu sebelum disalurkan.
✅ Sumber Tunggal: Jawaban atau klarifikasi hanya boleh keluar dari 1-2 orang yang ditunjuk, membatasi keragaman sudut pandang.
✅ Penundaan Berlarut-larut: Seringkali jawaban resmi tertunda dengan alasan proses koordinasi yang berbelit.

Menggerus Hak Publik dan Fungsi Pers
Pola ini dinilai telah merugikan kepentingan masyarakat luas. Dampaknya, isu-isu krusial seperti dugaan pungutan liar atau penyimpangan anggaran menjadi tertutup lama. Informasi yang sampai ke publik pun cenderung satu sisi dan telah mengalami penyaringan.

Akibat tekanan tidak tertulis ini, banyak kepala sekolah dan tenaga pendidik di lapangan enggan berbicara terbuka karena merasa terancam atau takut mendapat sanksi sosial dari organisasi tersebut. Hal ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan masyarakat.

Tuntutan Evaluasi dan Reformasi SOP

Praktik menjadikan organisasi profesi sebagai mitra diskusi sejatinya sah dan konstruktif. Namun, hal itu menjadi pelanggaran etika dan tata kelola ketika berubah fungsi menjadi benteng penutup akses publik.

Oleh karena itu, berbagai elemen menegaskan sikap:

1. Mengecam keras segala bentuk penghambatan dan penyaringan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan KBB.
2. Menilai praktik “pembemperan” ini telah melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan merampas hak masyarakat tahu.
3. Meminta Kepala Dinas Pendidikan KBB untuk segera mengevaluasi SOP pelayanan informasi dan membuka jalur komunikasi yang transparan.
4. Mengimbau seluruh insan pers di wilayah KBB untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan tidak gentar menghadapi hambatan demi kebenaran.

Publik berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hadir untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sehat tanpa perlu perantara yang membatasi. (Rilis@dpw.ipjijawabarat)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!