Laporan informasi awak media ada Peradaran Obat obatan Golongan G……ada apa Dengan Polsek bojong….??

0
Spread the love

Kabupaten Tegak | JLI.COM-  Dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, di wilayah Kota dan Kabupaten Tegal kembali menjadi sorotan. Aktivitas penjualan obat keras tanpa izin tersebut dinilai mengkhawatirkan karena diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar.

Informasi yang dihimpun dari penelusuran di sejumlah lokasi menunjukkan adanya dugaan penjualan Obat Keras Terbatas (OKT) di beberapa kecamatan. Sejumlah toko dan warung yang diduga menjadi tempat transaksi disebut beroperasi secara terselubung dengan menggunakan kedok usaha kelontong atau warung sembako.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah Bojong. Tepatnya di Jalan raya moga guci, suniarsih, kecamatan Bojong, kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dugaan aktivitas tersebut disebut terang-terangan, pasalnya modusnya berjualan es dan kopi maupun warung kelontong.

Saat Tim Investigasi Media melakukan penelusuran di lapangan salah satu yang menjadi sorotan adalah penjual Obat Keras Teratas (OKT) seperti obat golongan G, dan awak media sempat melakukan wawancara terhadap pegawai tersebut dan sudah terkonfirmasi pemilik usaha ilegal tersebut berinisial “DD/AT” warga asli Aceh.

Menurut informasi dari sumber lapangan, pola penjualan dilakukan secara tertutup. Pelanggan yang telah dikenal disebut dapat melakukan transaksi, sedangkan kepada pembeli umum tempat tersebut seolah hanya menawarkan kebutuhan sehari-hari seperti mie instan dan Es.

Namun, informasi mengenai pemilik dan keterlibatan nama tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan pegawai yang jaga di warung tersebut dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Sebelumnya, aparat dan pemerintah daerah disebut telah melakukan sejumlah langkah penertiban, termasuk membongkar warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat ilegal serta melakukan penggerebekan terhadap sejumlah lapak yang berkedok warung sembako. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas serupa diduga kembali muncul dengan pola berpindah-pindah lokasi.

Masyarakat berharap Polri melalui Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, bersama Dinas Kesehatan serta instansi terkait, meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin semakin meluas, terutama apabila benar menyasar remaja dan pelajar yang rentan menjadi konsumen.

Penjualan obat keras golongan G (Daftar G) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang menggantikan UU No. 36 Tahun 2009). Berdasarkan aturan ini, obat keras wajib diserahkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian resmi oleh tenaga medis yang berwenang menggunakan resep dokter. Aturan Utama Penjualan Obat Keras Harus dengan Resep: Obat keras hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter di apotek atau sarana kesehatan resmi.

Tanda Khusus: Memiliki tanda lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi. Pengecualian: Apoteker dapat menyerahkan obat keras tertentu tanpa resep hanya jika memenuhi kriteria swamedikasi (pengobatan mandiri) atau kondisi khusus yang diizinkan undang-undang.

Jika hal ini benar maka pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman bagi pengedar obat golongan G (obat keras) tanpa izin atau kewenangan yang sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku yang mengedarkan obat keras seperti Tramadol atau Trihexyphenidyl secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Berdasarkan regulasi kesehatan yang berlaku saat ini, ketentuan pidana untuk peredaran sediaan farmasi atau obat keras yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin edar mencakup: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2 dan 3):

Pidana penjara paling lama 12 tahun.Denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Ketentuan Alternatif/Tambahan (Pasal 436):Mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai tingkat pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak “DD/AT” dan Polres Tegal serta Polda Jawa Tengah, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Seluruh dugaan dan informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih menunggu verifikasi serta penjelasan dari pihak terkait. Pewarta : team red

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!